Rilis penggerebekan pabrik home industry narkoba milik bandar jaringan internasional Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara.
JawaPos.com–Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam penggerebekan pabrik home industry narkoba milik bandar jaringan internasional Fredy Pratama.
Pabrik narkoba ekstasi tersebut disebut home industry karena letaknya di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
”Jumlah tersangka ada empat. A alias D, R, C, dan G,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (8/4) seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menetapkan dua orang DPO terkait kasus penggerebekan tersebut. Salah satu DPO tersebut adalah Fredy Pratama. Satu orang lainnya yaitu D alias G, yang merupakan ahli kimia jaringan Fredy Pratama.
”Yang menjadi DPO tetap Freddy Pratama alias Amang alias Aming alias Escobar, dan DPO berikutnya adalah D alias G,” imbuh Mukti Juharsa.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan Bea Cukai Soekarno-Hatta terkait informasi masuknya bahan kimia dari luar negeri. Ternyata bahan tersebut diracik menjadi narkoba jenis ekstasi.
”Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta bahwa ada barang-barang masuk ke Indonesia, terutama narkotika. Barang-barang ini bukan merupakan precusor atau bahan narkotika. Barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan precusor, namun akhirnya diracik pelaku untuk membuat ekstasi,” jelas Mukti Juharsa.
Bahan kimia tersebut diracik menjadi ekstasi di pabrik home industry wilayah Sunter tersebut yang merupakan pabrik milik Fredy dan dikendalikan oleh D. Mukti menyatakan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya bersama Bea Cukai menyita uang tunai hampir Rp 35 juta, 7.890 butir ekstasi, handphone, dan bahan-bahan kimia.
”Untuk bahan kimia kita tidak bisa publikasikan agar jangan sampai jadi rujukan yang lain untuk meniru,” tegas Mukti Juharsa.
”Tersangka kasus tersebut terancam hukuman pidana seumur hidup. Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 sub pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika),” ujar Mukti Juharsa.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
