Rilis penggerebekan pabrik home industry narkoba milik bandar jaringan internasional Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara.
JawaPos.com–Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam penggerebekan pabrik home industry narkoba milik bandar jaringan internasional Fredy Pratama.
Pabrik narkoba ekstasi tersebut disebut home industry karena letaknya di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
”Jumlah tersangka ada empat. A alias D, R, C, dan G,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (8/4) seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menetapkan dua orang DPO terkait kasus penggerebekan tersebut. Salah satu DPO tersebut adalah Fredy Pratama. Satu orang lainnya yaitu D alias G, yang merupakan ahli kimia jaringan Fredy Pratama.
”Yang menjadi DPO tetap Freddy Pratama alias Amang alias Aming alias Escobar, dan DPO berikutnya adalah D alias G,” imbuh Mukti Juharsa.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan Bea Cukai Soekarno-Hatta terkait informasi masuknya bahan kimia dari luar negeri. Ternyata bahan tersebut diracik menjadi narkoba jenis ekstasi.
”Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta bahwa ada barang-barang masuk ke Indonesia, terutama narkotika. Barang-barang ini bukan merupakan precusor atau bahan narkotika. Barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan precusor, namun akhirnya diracik pelaku untuk membuat ekstasi,” jelas Mukti Juharsa.
Bahan kimia tersebut diracik menjadi ekstasi di pabrik home industry wilayah Sunter tersebut yang merupakan pabrik milik Fredy dan dikendalikan oleh D. Mukti menyatakan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya bersama Bea Cukai menyita uang tunai hampir Rp 35 juta, 7.890 butir ekstasi, handphone, dan bahan-bahan kimia.
”Untuk bahan kimia kita tidak bisa publikasikan agar jangan sampai jadi rujukan yang lain untuk meniru,” tegas Mukti Juharsa.
”Tersangka kasus tersebut terancam hukuman pidana seumur hidup. Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 sub pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika),” ujar Mukti Juharsa.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
