Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 April 2024 | 04.25 WIB

Polri Tetapkan 4 Tersangka dan 2 DPO Kasus Home Industry Ekstasi di Sunter, 1 DPO adalah Bandar Narkoba Fredy Pratama

Rilis penggerebekan pabrik home industry narkoba milik bandar jaringan internasional Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara.

JawaPos.com–Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam penggerebekan pabrik home industry narkoba milik bandar jaringan internasional Fredy Pratama.

Pabrik narkoba ekstasi tersebut disebut home industry karena letaknya di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

”Jumlah tersangka ada empat. A alias D, R, C, dan G,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (8/4) seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menetapkan dua orang DPO terkait kasus penggerebekan tersebut. Salah satu DPO tersebut adalah Fredy Pratama. Satu orang lainnya yaitu D alias G, yang merupakan ahli kimia jaringan Fredy Pratama.

”Yang menjadi DPO tetap Freddy Pratama alias Amang alias Aming alias Escobar, dan DPO berikutnya adalah D alias G,” imbuh Mukti Juharsa.

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan Bea Cukai Soekarno-Hatta terkait informasi masuknya bahan kimia dari luar negeri. Ternyata bahan tersebut diracik menjadi narkoba jenis ekstasi.

”Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta bahwa ada barang-barang masuk ke Indonesia, terutama narkotika. Barang-barang ini bukan merupakan precusor atau bahan narkotika. Barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan precusor, namun akhirnya diracik pelaku untuk membuat ekstasi,” jelas Mukti Juharsa.

Bahan kimia tersebut diracik menjadi ekstasi di pabrik home industry wilayah Sunter tersebut yang merupakan pabrik milik Fredy dan dikendalikan oleh D. Mukti menyatakan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya bersama Bea Cukai menyita uang tunai hampir Rp 35 juta, 7.890 butir ekstasi, handphone, dan bahan-bahan kimia.

”Untuk bahan kimia kita tidak bisa publikasikan agar jangan sampai jadi rujukan yang lain untuk meniru,” tegas Mukti Juharsa.

”Tersangka kasus tersebut terancam hukuman pidana seumur hidup. Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 sub pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika),” ujar Mukti Juharsa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore