JawaPos.com - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih mengembangkan kasus pembunuhan bocah 5 tahun oleh ibunya sendiri berinisial SNF, 26. Dugaan sementara, pelaku mengidap gejala Skizofrenia.
Dugaan ini muncul setelah tim psikologi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari, adanya kalau dari hasil pemeriksaan psikologi dari Dinas P3A Kota Bekasi, terhadap pelaku ini terindikasi gejala Skizofrenia yang dialami oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Sabtu (9/3).
Skizofrenia adalah gangguan yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan, dan berperilaku dengan baik. Skizofrenia ditandai dengan pemikiran atau pengalaman yang nampak tidak berhubungan dengan kenyataan, ucapan atau perilaku yang tidak teratur, dan penurunan partisipasi dalam aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, SNF kerap berhalusinasi.
“Yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari Dinas P3A Kota Bekasi,” jelas Firdaus.
Suami SNF juga menyadari ada keanehan dari istrinya sejak 2 bulan laku. Karena itu suami menduga masalah tersebut menjadi penyebab istrinya tega menghabisi anaknya sendiri dengan pisau dapur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka itu mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir. Nah keanehan ini yang diduga suaminya ini sebagai faktor penyebab terjadinya kasus pembunuhan anak ini,” pungkas Firdaus.
Sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di Klaster Burgundy Residence Summarecon, Kota Bekasi Jawa Barat pada Kamis (7/3). Seorang anak berusia 5 tahun berinsial AAMS tewas di tangan ibunya sendiri, SNF, 26.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh seorang sekuriti. Saat itu, saksi diminta oleh ayah korban yang berada di Medan, Sumatera Utara untuk mengecek keberadaan SNF di rumahnya.
Saksi kemudian terkejut karena melihat korban sudah berlumuran darah di dalam kamar. Saksi membuat laporan kepada Polsek Bekasi Barat. Lalu Polsek bersama tim dari Polres mengecek ke lokasi.
"Mendapati sesosok mayat anak berada di lantai 2 di kamar, yang terdapat anak tersebut sudah tergeletak berlumuran darah," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (8/3).
Penyidik di lokasi pun menemukan sebilah pisau tidak jauh dari kamar, lokasi korban tewas. Pisai terbungkus plastik berlumuran darah.
"Selanjutnya tim investigasi melakukan pengecekan luka-luka korban, ditemukan sebanyak 20 luka tusuk pada tubuh korban. Yang terdapat pada dada anak korban sebelah kiri terdapat 18 tusukan dan satu tusukan di lengan dan satu tusukan di punggung," imbuhnya.
Atas perbuatannya, SNF dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang kekerasan terhadap anak dan/atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.