Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Maret 2024 | 05.29 WIB

Hindari Pencurian Saat Mudik Lebaran, Polres Depok Buka Layanan Penitipan Motor Gratis

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News) - Image

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

JawaPos.com - Saat melangsungkan mudik Lebaran ke kampung halaman, biasanya beberapa orang mengalami waswas untuk meninggalkan rumah, apalagi jika ada kendaraan atau barang berharga.

Lantaran banyak sekali aksi pencurian saat menjelang Hari Raya Idul Fitri atau masa masayarakat untuk melakukan mudik lebaran.

Untuk menanggulangi pencurian kendaraan bermotor saat ditinggal pemilik rumah mudik Lebaran, Polres Metro Depok memberikan layanan penitipan motor gratis.

Masyarakat bebas untuk menitipkan kendaraan bermotor miliknya di Polres Metro Depok selama mudik Lebaran gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelayanan ini tujuannya agar pemudik yang ingin berpergian bisa merasa tenang untuk meninggalkan kendaraannya.

Kombes Pol Arya Perdana menyebut layanan ini termasuk salah satu program Kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami menghimbau khususnya ke masyarakat Depok untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik, alasan utamanya karena memiliki resiko lebih tinggi terlibat lakalantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh," ungkap Kapolres Metro Depok dikutip dari PMJ News (8/3).

Sementara Kasat Lantas Polres Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan warga Kota Depok bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres Metro Depok atau Polsek Terdekat dengan menghubungi Nomor Layanan Hotline 0852-1822-9912 dan call centre 110.

"Membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Metro Depok. Warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline," tuturnya.

Waktu pelayanan penitipan motor gratis ini dibuka mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.

Layanan penitipan motor gratis tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipannya, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK.

"STNK harus sesuai dengan KTP pemilik, serta membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karna perubahan cuaca saat dititip." tukasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore