Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Februari 2024 | 02.44 WIB

Pembunuhan Sadis di Tambora, Banyak Perabotan Rusak di Kamar Indekos Perempuan yang Tewas di Tangan Suaminya

Polsek Tambora telah menangkap terduga pelaku pembunuhan kasus perempuan yang ditemukan sudah dalam keadaan membusuk. (Polsek Tambora) - Image

Polsek Tambora telah menangkap terduga pelaku pembunuhan kasus perempuan yang ditemukan sudah dalam keadaan membusuk. (Polsek Tambora)

JawaPos.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan, penyidik menemukan indekos tempat tewasnya perempuan berinisial S, 50, di Tambora dalam keadaan acak-acakan. Diketahui bahwa S ternyata tewas dibunuh suaminya sendiri berinisial D, 40.

"Ada beberapa perabotan rumah tangga dalam kondisi rusak, seperti sapu dan beberapa alat rumah tangga lainnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/2).
 
Selain itu, ia mengatakan bahwa kondisi pintu yang dikunci dari luar menggunakan tali rafia membuat kecurigaan bahwa kasus kematian itu merupakan pembunuhan semakin mengerucut.
 
"Sehingga kita patut menduga ada kematian yg tidak wajar di situ," ucapnya.
 
"Kita lakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata korban tinggal bersama suaminya. Pada saat korban ditemukan, sang suami sudah tidak ada di tempat. Sehingga kita berupaya untuk mencari keberadaan suami dan kita patut menduga penyebab korban menunggal dunia ada dugaan yang dilakukan oleh pihak suaminya," papar Syahduddi.
 
Begitulah kemudian pihaknya mencari tersangka D dan mengamankannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
 
Sebelumnya, polisi menetapkan D, 40, sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang tewas dalam keadaan membusuk di indekos kawasan Tambora, Jakarta Barat. Diketahui perempuan itu berinisial S, 50, dan ditemukan tewas dalam kondisi indekos yang dikunci dari luar.
 
"Sudah (tersangka)," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi saat ditemui wartawan, Rabu (28/2).
 
Ia mengatakan bahwa saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Polsek Tambora.
 
"Udah (ditahan). Ancaman hukum 20 tahun penjara," ungkapnya.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore