Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Januari 2023 | 22.15 WIB

Heru: Masih Ada 7 Tahapan sampai Kebijakan Jalan Berbayar Diterapkan

Kendaraan melintas di bawah layar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020). Pemberlakukan sistem ganjil genap pada hari ini masih tahap sosialisasi teguran, untuk beberapa hari ke depan pada ha - Image

Kendaraan melintas di bawah layar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020). Pemberlakukan sistem ganjil genap pada hari ini masih tahap sosialisasi teguran, untuk beberapa hari ke depan pada ha

JawaPos.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) masih harus melalui tujuh tahapan. Saat ini, penerapan ERP itu masih ada dalam tahap pertama.

"Iya, ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/1).

Setelah usai dibahas dan resmi jadi Peraturan Daerah (Perda), Heru mengatakan bahwa pembahasan masih akan berlanjut hingga menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan," ungkapnya.

Dalam tahapan itu, akan ada penentuan pihak yang akan mengelola jalan berbayar tersebut. Entah itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ataupun swasta. Hal itu akan ditentukan bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

"Itu juga dibahas dengan DPRD," kata Heru.

Setelah ditetapkan pihak yang akan mengelola jalan berbayar, akan ada penetapan titik-titik yang akan diberlakukan kebijakan jalan berbayar. "Walaupun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1," ungkapnya.

Di tingkat akhir, barulah penentuan tarif untuk jalan berbayar elektronik tersebut. Oleh karenanya, Heru masih enggan berkomentar terkait dengan tarif yang akan dikenakan dalam kebijakan untuk mengurai kemacetan tersebut.

"Masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan sistem jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP). Hal itu masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Dalam Raperda itu diatur bahwa pemberlakuan ERP akan diterapkan di beberapa ruas jalan yang ada di Ibu Kota dimulai pukul 05.00-22.00 WIB. Terkait dengan hari-harinya akan ditentukan lebih lanjut.

"Dalam hal keadaan tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik," bunyi Raperda tersebut, dikutip Selasa (10/1).

Adapun tujuan dari diberlakukannya jalan berbayar tersebut, disebut untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota yang selama ini kemacetannya sulit diurai.

Dengan diterapkannya jalan berbayar, hal itu membuat pengguna transportasi pribadi akan berpikir ulang dan memilih untuk transportasi umum yang bebas biaya jalan.

"(Penerapan ERP untuk) transfer progresif beban, manfaat, dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum dan sarana prasarana perkotaan," tulis dalam Raperda itu.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore