
Ilustrasi tembak menempak yang melibatkan otak pencuri motor dengan polisi
JawaPos.com–Polisi sempat menembakkan peluru saat membekuk TA, 21, pembegal yang salah satu korbannya merupakan petugas pemadam kebakaran. TA ditangkap saat itu akan melakukan aksi terhadap korban lain di Jalan Roa Malaka Utara RT 006/003, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, TA terciduk melakukan aksinya itu bersama empat rekan lain. Yakni Icang, Ibnu, Sahrul, dan Ipul.
”TA bersama empat orang dari kelompoknya merencanakan aksi. Mereka berencana melakukan pembegalan kembali berkeliling mencari sasaran,” kata Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (17/12).
Sebelum melakukan aksinya, TA dan kelompoknya sempat mengonsumsi sabu-sabu. TA menyembunyikan celurit yang dibawanya di balik sweater.
”Mereka keliling mengendarai dua motor berboncengan dengan posisi TA dibonceng Sahrul, sedangkan Icang, Ibnu, dan Ipul berboncengan tiga,” ujar Putra.
”Mereka jalan putar-putar mengarah wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk mencari sasaran. Namun, tidak mendapatkan hasil,” sambung dia.
Mereka akhirnya mengarah ke Muara Baru melewati wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Saat melintas di wilayah Tambora, kata Putra, para pelaku bertemu dua orang korban mengendarai motor.
”Para pelaku langsung mengikuti korban, kemudian memepet dari arah samping belakang dan samping depan. TA lalu mendekati korban sambil mengeluarkan celurit dari balik sweater dan diacungkan ke korban sambil berkata berhenti, lu, berhenti! Kalo nggak gua bacok lu. Korban pun berhenti,” jelas Putra Pratama.
Setelah korban berhenti, TA dan Ibnu turun dari motor dengan maksud akan merampas motor korban. Sedangkan Icang, Sahrul, dan Ipul, standby di atas motor.
”Namun, saat para pelaku akan merampas motor korban, korban berusaha kabur dengan cara menerobos para pelaku,” terang Putra Pratama.
Usaha korban tersebut tak membuahkan hasil. Tangan kanan korban dibacok TA menggunakan celurit hingga korban jatuh dan terluka. TA lalu mencoba melakukan pembacokan kembali pada korban.
”Unit Reskrim Polsek Tambora yang mengetahui kejadian itu langsung menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke arah TA dan mengenai kakinya,” kata Putra.
Melihat hal tersebut, kelompok TA, yakni Icang, Ibnu, Ipul, dan Sahrul kabur mengendarai motor masing-masing dengan meninggalkan TA yang kesakitan terkena tembakan.
”Pelaku TA kami kenakan pasal 365 KUHP yaitu tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Putra.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
