
Photo
JawaPos.com - Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana menyatakan bahwa revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran HI tidak menggangu kawasan Cagar Budaya secara langsung. Namun, ia mengakui bahwa memang secara visual, revitalisasi halte tersebut menghalangi pandangan ke arah Patung Selamat Datang.
Iwan menyatakan bahwa pihaknya menghormati cagar budaya. Namun begitu, ia tetap menyatakan bahwa PT TransJakarta tetap bisa melanjutkan revitalisasi halte tersebut karena keharusan untuk perkembangan peradaban dan kebutuhan ruang masyarakat.
"Kalau saya melihatnya bahwa apa yang sudah dikerjakan TJ itu sudah memenuhi persyaratan kebutuhan dari ruang masyarakat," ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (30/9).
Mengenai masalah revitalisasi halte yang dianggap melanggar prosedur karena tidak melewati sidang dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP), Iwan menyatakan bahwa TSP dan TACB hanya bersifat rekomendasi yang tidak mutlak harus dilaksanakan.
"Jalan terus, nggak ada urusan, jalan terus saja, sidang bisa kapan saja sewaktu-waktu bilamana apa diperlukan kapan sidang," katanya.
"Programnya sudah berjalan. Biarkan saja jalan. Nanti bilamana memenuhi kebutuhan atau ada persinggungan mengenai cagar kebudayaan, kita bisa melakukan persidangan," tandas Iwan.
Sebelumnya, PT TransJakarta diduga melanggar prosedur pembangunan revitalisasi Halte TransJakarta Tosari-Bundaran HI. Hal itu disampaikan Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) Boy Bhirawa berkaitan dengan revitalisasi halte tersebut yang menghalangi pandangan ke arah Patung Selamat Datang.
Menurut Boy, pembangunan halte tersebut tidak melalui diskusi dengan TSP dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Padahal, ia mengatakan bahwa status Bundaran HI saat ini adalah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
"Jadi seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui tim sidang pemugaran," ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/9).
Ia menambahkan, dengan dijadikannya Bundaran HI dan Patung Selamat Datang sebagai ODCB, maka tidak hanya fisik bangunannya saja yang perlu dilindungi, tapi juga visualnya.
"ODCB itu cagar budaya yang bukan hanya fisiknya saja, tapi juga visualnya. Jadi visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," jelasnya.
Boy menegaskan bahwa secara etika, revitalisasi Halte Tosari-Bundaran HI memang bermasalah karena tidak menghargai bangunan yang diduga menjadi cagar budaya. Apalagi, atap yang dibangun pada halte tersebut cukup tinggi hingga menutupi Patung Selamat Datang.
"Tapi kalau secara etika terhadap cagar budaya itu masalah," tegasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
