Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 September 2022 | 22.09 WIB

Revitalisasi Halte TJ Bundaran HI, Disbud DKI: Silakan Tetap Lanjut

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana menyatakan bahwa revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran HI tidak menggangu kawasan Cagar Budaya secara langsung. Namun, ia mengakui bahwa memang secara visual, revitalisasi halte tersebut menghalangi pandangan ke arah Patung Selamat Datang.

Iwan menyatakan bahwa pihaknya menghormati cagar budaya. Namun begitu, ia tetap menyatakan bahwa PT TransJakarta tetap bisa melanjutkan revitalisasi halte tersebut karena keharusan untuk perkembangan peradaban dan kebutuhan ruang masyarakat.

"Kalau saya melihatnya bahwa apa yang sudah dikerjakan TJ itu sudah memenuhi persyaratan kebutuhan dari ruang masyarakat," ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (30/9).

Mengenai masalah revitalisasi halte yang dianggap melanggar prosedur karena tidak melewati sidang dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP), Iwan menyatakan bahwa TSP dan TACB hanya bersifat rekomendasi yang tidak mutlak harus dilaksanakan.

"Jalan terus, nggak ada urusan, jalan terus saja, sidang bisa kapan saja sewaktu-waktu bilamana apa diperlukan kapan sidang," katanya.

"Programnya sudah berjalan. Biarkan saja jalan. Nanti bilamana memenuhi kebutuhan atau ada persinggungan mengenai cagar kebudayaan, kita bisa melakukan persidangan," tandas Iwan.

Sebelumnya, PT TransJakarta diduga melanggar prosedur pembangunan revitalisasi Halte TransJakarta Tosari-Bundaran HI. Hal itu disampaikan Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) Boy Bhirawa berkaitan dengan revitalisasi halte tersebut yang menghalangi pandangan ke arah Patung Selamat Datang.

Menurut Boy, pembangunan halte tersebut tidak melalui diskusi dengan TSP dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Padahal, ia mengatakan bahwa status Bundaran HI saat ini adalah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

"Jadi seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui tim sidang pemugaran," ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/9).

Ia menambahkan, dengan dijadikannya Bundaran HI dan Patung Selamat Datang sebagai ODCB, maka tidak hanya fisik bangunannya saja yang perlu dilindungi, tapi juga visualnya.

"ODCB itu cagar budaya yang bukan hanya fisiknya saja, tapi juga visualnya. Jadi visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," jelasnya.

Boy menegaskan bahwa secara etika, revitalisasi Halte Tosari-Bundaran HI memang bermasalah karena tidak menghargai bangunan yang diduga menjadi cagar budaya. Apalagi, atap yang dibangun pada halte tersebut cukup tinggi hingga menutupi Patung Selamat Datang.

"Tapi kalau secara etika terhadap cagar budaya itu masalah," tegasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore