
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bakal ada aturan turunan dari Pergub No. 31 tahun 2022 tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur tentang kewajiban untuk bangunan di Jakarta menjadi berstatus bangunan hijau (green building).
Hal itu ia sampaikan setelah menyosialisasikan Pergub RDTR di Gedung Balai Kota DKI. Anies mengatakan bahwa efek rumah kaca selama ini tidak hanya terjadi lantaran polusi dari kendaraan, tetapi juga dari bangunan yang tidak ramah lingkungan.
"Salah satu kontributor efek rumah kaca itu adalah bangunan yang tidak berbasis green building, itu termasuk penyumbang besar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/9).
Orang nomor satu di DKI itu mengatakan bahwa pihaknya selama ini sudah berupaya untuk mengurangi emisi dengan membangun kawasan yang berorientasi transit dan transportasi umum yang nyaman. Namun begitu, ia mengakui bahwa pembangunan green building belum maksimal di DKI.
"Jadi ke depan bangunan harus dibangun berbasiskan pada konsep green building. Ini yang harus diturunkan dari Pergub ini mengenai aturan green building Jakarta," tegasnya.
Anies menambahkan, Pemprov DKI baru memulai pembangunan berkonsep green building pada bangunan-bangunan yang baru akan didirikan, belum kepada bangunan yang sudah berdiri.
"Tapi yang lain itu belum ada keharusan. Jadi kita harus buat itu. Jadi Pergub 31 ini adalah Pergub payung yang nantinya ada aturan-aturan turunannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyosialisasikan Peraturan Gubernur No. 31 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Gedung Balai Kota DKI, Rabu (21/9). Sosialisasi ini dilangsungkan secara daring dan luring yang dihadiri oleh 800 peserta secara daring dan peserta terbatas peserta luring.
Anies menyampaikan bahwa penyesuaian Pergub RDTR bertujuan untuk menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, mewujudkan kualitas ruang yang terukur sesuai standar, norma dan prosedur, memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan melalui perubahan ketentuan rencana detail tata ruang sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terintegrasi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
