Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 September 2022 | 21.31 WIB

Sosialisasikan RDTR, Anies: Aturan Green Building Bakal Segera Terbit

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bakal ada aturan turunan dari Pergub No. 31 tahun 2022 tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur tentang kewajiban untuk bangunan di Jakarta menjadi berstatus bangunan hijau (green building).

Hal itu ia sampaikan setelah menyosialisasikan Pergub RDTR di Gedung Balai Kota DKI. Anies mengatakan bahwa efek rumah kaca selama ini tidak hanya terjadi lantaran polusi dari kendaraan, tetapi juga dari bangunan yang tidak ramah lingkungan.

"Salah satu kontributor efek rumah kaca itu adalah bangunan yang tidak berbasis green building, itu termasuk penyumbang besar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/9).

Orang nomor satu di DKI itu mengatakan bahwa pihaknya selama ini sudah berupaya untuk mengurangi emisi dengan membangun kawasan yang berorientasi transit dan transportasi umum yang nyaman. Namun begitu, ia mengakui bahwa pembangunan green building belum maksimal di DKI.

"Jadi ke depan bangunan harus dibangun berbasiskan pada konsep green building. Ini yang harus diturunkan dari Pergub ini mengenai aturan green building Jakarta," tegasnya.

Anies menambahkan, Pemprov DKI baru memulai pembangunan berkonsep green building pada bangunan-bangunan yang baru akan didirikan, belum kepada bangunan yang sudah berdiri.

"Tapi yang lain itu belum ada keharusan. Jadi kita harus buat itu. Jadi Pergub 31 ini adalah Pergub payung yang nantinya ada aturan-aturan turunannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyosialisasikan Peraturan Gubernur No. 31 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Gedung Balai Kota DKI, Rabu (21/9). Sosialisasi ini dilangsungkan secara daring dan luring yang dihadiri oleh 800 peserta secara daring dan peserta terbatas peserta luring.

Anies menyampaikan bahwa penyesuaian Pergub RDTR bertujuan untuk menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, mewujudkan kualitas ruang yang terukur sesuai standar, norma dan prosedur, memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan melalui perubahan ketentuan rencana detail tata ruang sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terintegrasi.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore