Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2024 | 16.38 WIB

Polda Metro Jaya Buka 14 Gerai Layanan Samsat Keliling di Jadetabek

Warga mengantre di mobil pelayanan Samsat Keliling di Kantor Samsat Jakarta Utara. ANTARA - Image

Warga mengantre di mobil pelayanan Samsat Keliling di Kantor Samsat Jakarta Utara. ANTARA

JawaPos.com - Polda Metro Jaya membuka 14 gerai layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraanya (30/1).

Dilansir dari ANTARA, berikut adalah informasi dari media sosial resmi milik TMC Polda Metro Jaya yang telah tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek.

- Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng, di halaman parkir pukul 08.00-14.00 WIB
- Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, di halaman parkir pukul 08.00-14.00 WIB
- Mall Citraland pukul 09.00-14.30 WIB
- Samsat Jaksel di halaman parkir pukul 08.00-15.00 WIB, dan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
- Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati, di halaman parkir pukul 08.00-14.30 WIB
- Di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan SX City Mall pukul 08.00-14.00 WIB
- Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga Batu Ceper pukul 09.00-12.00 WIB
- Samsat Serpong, di halaman parkir pukul 08.00-14.00 WIB, dan di ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
- Samling Kelapa Dua di Pasar Intermoda, dan Hal G Town House pukul 08.00-14.00 WIB
- Samling Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang Kota Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
- Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua pukul 08.00-12.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

Sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, pastikan terlebih dulu kita harus memperhatikan syarat-syarat untuk membayar.

Kita perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Selanjutnya, kita perlu memastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli dan disertai lampiran fotokopi.

Samsat keliling ini hanya bisa melayani pembayaran pajak dari kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sementara untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.



Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore