Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Januari 2024 | 00.09 WIB

Polisi Tangkap Pasutri yang Curi Motor dengan Modus Kencan Online, Begini Motifnya

Pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan modus kencan online di kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Royyan/JawaPos.com) - Image

Pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan modus kencan online di kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan modus kencan online di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku suami itu berinisial FR, 28, dan istrinya berinisial TM, 26. 
 
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni mengatakan, TM membuat nama samaran Shasa dalam aplikasi kencan Badoo, Litmatch, hingga BOO untuk menarik minat para korban. Kemudian, FR mengoperasikan aplikasi milik istrinya tersebut untuk mencari korban.
 
Setelah didapat, pelaku FR mengajak korban untuk bertemu secara langsung dengan korban di lokasi yang sudah ditentukan. 
 
 
"Setelah mendapat mangsa atau korban yang semuanya laki-laki tersebut, pelaku istri yang meluncur bertemu darat kepada calon korbannya," kata Roni kepada wartawan, Jumat (26/1).
 
Saat bertemu, pelaku TM dengan alasan yang dibuat-buat meminjam kendaraan motor roda dua milik korban untuk kemudian dibawa ke suaminya. 
 
"Pelaku istri merayu korban dengan berbagai alasan untuk bisa meminjam motor yang dibawa para korban. Dengan pura-pura pinjam motor ke atm, ambil hp di kos, beli pulsa, beli makanan, dan lain-lain," ungkap Roni.
 
 
"Setelah motor dikuasai pelaku istri, lanjut motor dibawa pergi ke koss pelaku dan diserahkan ke pelaku 2 (suaminya). Lanjut pelaku 2 yang menjual memasarkan motor korban via medsos Facebook," sambungnya.
 
Atas kejadian itu, polisi menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka dengan Pasal Penipuan dan atau Penggelapan Roda 2/R2 (Motor) dan Pertolongan Jahat/Tadah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
 
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Roni.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore