Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Januari 2024 | 21.52 WIB

4 Pelajar SMK Bacok Siswa Lain di Jakbar, tapi Ternyata Salah Sasaran

Ilustrasi tawuran. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi tawuran. Dok JawaPos

JawaPos.com - Empat orang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) nekat melakukan pembacokan terhadap sesama siswa di sekitar SMK Yadika 2, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (19/1/2024) lalu. Ironisnya, para pelaku yang melakukan pembacokan itu ternyata salah sasaran.

Mulanya, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Muhammad Aprino Tamara mengatakan, korban berninisal DD, 17 pulang sekolah bersama temannya FDA dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
 
Saat keluar dari sekolahnya di SMK Yadika 2, korban langsung dihadang oleh empat orang pelaku berinisial ZG, 15, NAS, 18, RR, 17, dan TA, 15. Setelah aksi cekcok, tak berselang lama insiden pembacokan itupun terjadi.
 
 
"Pelaku ZG langsung membacok lengan siku kiri korban menggunakan sebilah golok dan pelaku RR memukul motor korban menggunakan mistar hingga bagian depan motor korban pecah," kata Aprino kepada wartawan, Jumat (26/1).
 
Setelah itu, korban masih sempat mencoba kabur. Namun, para pelaku terus mengejar korban salah sasaran tersebut. 
 
"Lalu ketika korban berhenti di tempat ramai, para pelaku berhenti mengejar korban. Kemudian korban kembali ke sekolah korban SMK Yadika 2," jelas Aprino.
 
Sesampainya di sekolah, korban lantas memberi tahu bahwa dirinya habis dibacok oleh ZG. Korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Ukrida usai pihak sekolah mengabari orang tua korban.
 
"Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Duren guna diproses lebih lanjut," kata Aprino.
 
Saat ini, ia mengatakan bahwa para pelaku sudah berhasil diamankan di Polsek Tanjung Duren. Para pelaku pun mengaku bahwa korban merupakan objek salah sasaran karena kendaraan motornya yang sama dengan yang dituju.
 
Para pelaku dijerat Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP.
 
"Tetap kami prosedur penanganan sesuai dengan kelompok umur dari para pelaku, khusus pelaku anak kami sesuaikan dengan pemeriksaan didampingi pihak bapas," pungkas Aprino.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore