
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (istimewa)
JawaPos.com - Kasus pencablan nampaknya kian marak dibeberapa wilayah, tak mengenal waktu hingga batas usia.
Belum lama di Surabaya, Jawa Timur seorang siswi kelas 6 SD berusia 13 tahun tega dicabuli oleh empat orang sekaligus, hal ini dilakukan pihak keluarga kandung sendiri.
Bocah 13 tahun dicabuli oleh ayah kandung, kakak hingga dua pamannya yang berlangsung selama 2 tahun, hingga sang anak mengalami trauma yang cukup berat.
Kini baru-baru ini di Ciracas, Jakarta Timur, seorang remaja SMP berinisial SH (114) terduga pelaku pencabulan anak perempuan yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK).
Namun polisi telah menetapkan SH sebagai tersangka usai melakukan beberapa penyelidikan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), mengingat pelaku juga masih berusia di bawah umur.
"Sudah (jadi tersangka). Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum)," ujar Nicolas Ary lilipaly kepada wartawan dikutip dari PMJ News, Kamis (25/1/2024).
Nicholas menjelaskan pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, sempat viral di media sosial terkait dugaan tindak pencabulan anak di bawah umur.
Korban seorang bocah perempuan yang masih duduk di Taman Kanak Kanak (TK), sedangkan pelaku diduga remaja kelas dua SMP.
Dalam rekaman yang beredar luas, sejumlah warga menggeruduk kediaman terduga pelaku. Dinarasikan dugaan pencabulan ini terjadi di pinggir kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur.
Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkannya dan pihak keluarga korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Lebih lanjut Lina mengatakan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini telah ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
