Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Agustus 2022 | 21.11 WIB

Ini Syarat dan Biaya Sewa di Rusunawa yang Baru Dibangun Pemprov DKI

- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan 33 tower dan 7.421 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang secara simbolis dilakukan di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/8). (Royyan/ JawaPos.com) - Image

- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan 33 tower dan 7.421 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang secara simbolis dilakukan di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/8). (Royyan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Sarjoko menyampaikan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang ingin menyewa rumah di Rusunawa yang baru dibangun Pemprov DKI.

Persyaratan yang paling utama menurut Sarjoko adalah warga Jakarta memiliki KTP elektronik, sudah berkeluarga, belum memiliki rumah tinggal, dan penghasilannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Rusunawa kita memang rusun keluarga, tapi kita juga memiliki rusun untuk lajang, ada di Rusunawa Bebek. Jadi yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/8).

Terkait harga sewa dari Rusunawa itu sendiri, ia menyampaikan bahwa semua rusunawa harganya sama berada di angka Rp 765 ribu per bulan untuk warga umum yang ber-KTP DKI. Namun, ada harga khusus bagi warga terprogram, yaitu Rp 505 ribu.

"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti pasar gembrong, mereka sementara aja di situ karena mereka disiapkan hunian sendiri," jelasnya.

Saat ini, sudah ada 12 Rusunawa yang tersebar DKI Jakarta. Namun begitu, Sarjoko mengatakan bahwa warga DKI bebas menentukan akan tinggal di Rusunawa daerah mana terlepas dari domisilinya.

"Pokoknya warga DKI, mau KTP Jakarta Barat, terus mau tinggal Rusunawa daerah Jakarta Timur, ya silakan," katanya.

Namun begitu, Sarjoko mengatakan bahwa saat ini tidak ada biaya sewa yang ditanggungkan kepada penghuni Rusunawa. Hal itu dikarenakan adanya Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

"Masih gratis sampai Pergubnya dicabut. Aturannya itu sekarang ini kan belum dicabut," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore