Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juni 2022 | 03.52 WIB

Izin Holywings Usaha Restoran, Meski Praktiknya Tawarkan Hiburan

Suasana gedung Holywings di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).  Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat - Image

Suasana gedung Holywings di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat

JawaPos.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan, izin yang dimiliki Holywings adalah usaha restoran, sehingga kewajiban pajaknya adalah pajak restoran, meski praktiknya juga menawarkan hiburan.

"Terkait wajib pajak restoran Holywings di DKI, berdasarkan data kami ada 12 wajib pajak, ini berdasarkan 'Online Single Submission' (OSS) itu restoran," kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI, Carto di saat rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI, Rabu (29/6) dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, pembayaran pajak sudah dilakukan 12 gerai Holywings tersebut hingga Mei 2022. Namun untuk Juni 2022, pajak disetor pada Juli 2022.

"Kami berupaya lakukan pemeriksaan. Kami akan segera pemeriksaan sekaligus menagih setoran masa (setma) Juni," katanya.

Meski begitu, Carto tidak membeberkan besaran pajak restoran yang dibayarkan oleh 12 gerai Holywings tersebut.

Pada kesempatan yang sama, General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan, mengaku tidak mengetahui banyak soal izin usaha yang berimplikasi kepada pajak tersebut.

"Saya tidak berkewenangan untuk pajak, soalnya bukan wewenang saya untuk urusi pajak. Jadi saya hanya batasan di operasional 'outlet' saja," katanya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak restoran besaran tarifnya paling tinggi sebesar 10 persen.

Sedangkan tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35 persen.

Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap/spa, tarif pajak hiburan paling tinggi 75 persen.

Menurut UU PDRD, hiburan dikelompokkan beberapa jenis di antaranya pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana. Kemudian diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore