Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Januari 2024 | 22.57 WIB

Proyek Revitalisasi Pasar Baru Cikarang Membutuhkan Suntikan Dana Rp275 Miliar, Pemerintah: Kita Mencari Investor

Revitalisasi Pasar Baru Cikarang./ bekasikab.go.id

 

JawaPos.com - Baru-baru ini telah diketahui bahwa pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menyatakan proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang yang ditaksir menyentuh nilai Rp275 miliar dengan spesifikasi penataan ulang melalui skema pembangunan ulang secara menyeluruh.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan, butuh biaya besar untuk membangun ulang Pasar Baru Cikarang yang diperkiraan menyentuh nilai Rp275 miliar.

Gatot Purnomo menyebut jika penataan kembali sentra ekonomi masyarakat di Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara tersebut membutuhkan pembiayaan pihak ketiga mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

"Kita mencari investor yang mau membangun ulang Pasar Cikarang karena pemerintah daerah tidak mampu melakukan pembiayaan proyek tersebut," ujar Gatot Purnomo seperti dilansir JawaPos.com dari ANTARA, Kamis (18/1).

Diketahui bahwa nantinya investor tersebut akan diberikan hak pengelolaan pasar setelah proyek revitalisasi tuntas dengan pola kerja Built, Operate, Transfer (BOT) atau juga disebut Bangun Guna Serah selama kurun waktu 20 tahun.

Sistem Bangun Guna Serah sendiri merupakan sebuah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitas yang sesuai, dan setelahnya didayagunakan dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama.

"Setelah jangka waktu berakhir, tanah beserta bangunan dan sarana fasilitas akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk kita kelola," kata Gatot.

Ia mengungkapkan jika penataan ulang Pasar Baru Cikarang menjadi prioritas pemerintah daerah tahun ini untuk memastikan keberlangsungan usaha 1.626 pedagang yang berstatus pemilik hak pemakaian tempat di lahan seluas 2,2 hektar.

Lanjutnya, dilain sisi, revitalisasi tersebut diyakini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Hal itu terlebih lagi selama ini sumber penerimaan tersebut terganggu oleh kondisi pasar yang tidak tertata dan semakin memprihatinkan.

Disebutkan, jika saat ini pihaknya kini telah menyiapkan lelang ulang terbuka melalui Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi dengan target minimal tiga peserta lelang sesuai regulasi.

"Akhir tahun lalu kami sudah membuka lelang namun hingga batas akhir pendaftaran hanya mendapatkan dua peserta sehingga kami putuskan lelang ulang," ucapnya.

"Kalau lelang kedua nanti masih tidak sampai tiga, makan bisa saja akan ada potensi penunjukan langsung tapi dengan catatan persyaratan spesifikasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Dari pihak pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri memastikan tetap menempuh prosedur resmi untuk menentukan calon investor yang layak untuk melaksanakan revitalisasi dan mengelola Pasar Baru Cikarang.

"Kami tidak ingin asal menentukan investor. Sebab kalau asal pilih investor hasilnya tidak maksimal. Maka para pedagang kembali yang dirugikan," ungkap Gatot.

Gatot menuturkan jika pihaknya akan lebih selektif dalam menentukan investor, walau sedikit lama namun menuai hasil yang bisa maksimal.***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore