Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Januari 2024 | 02.11 WIB

Tegas Tak Perbolehkan Knalpot Brong di Jalan, Polda Metro Berikan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar

Konferensi Pers Polres Magelang Kota terkait penertibandan pemusnahan knalpot brong / sumber : Radar Jogja (Naila Nihayah) - Image

Konferensi Pers Polres Magelang Kota terkait penertibandan pemusnahan knalpot brong / sumber : Radar Jogja (Naila Nihayah)

JawaPos.com - Knalpot brong memang kerap kali mengganggu diperjalanan, suara yang berisik dan nyaring bisa mengganggu kenyaman para pengguna jalan yang lain.

Para pengguna knalpot brong juga sebenarnya melakukan pelanggaran, karena memasang knalpot tidak sesuai denga peraturan.

Polda Metro Jaya pun melarang para pengguna kendaraan untuk memakai knalpot brong, lantara tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau knalpot brong di wilayah hukumnya.

Polisi juga akan melakukan tindakan tegas para pengendara yang melanggar aturan tersebut.

"Tentunya sesuai dengan Undang Undang yang ada, maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan dikutip JawaPos.com dari PMJ News, Selasa (16/1/2024).

Menurut Latif, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong.

Dia menilai knalpot brong mengganggu ketertiban dan polusi suara.

"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," tuturnya.

Apabila masih didapati adanya pengendara yang menggunakan knalpot brong, lanjut Latif, pihak kepolisian akan melakukan penertiban.

Termasuk melakukan penilangan terhadap para pelanggar.

"Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan Undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu," tukasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore