Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Januari 2024 | 23.21 WIB

Sultan Rif'at Sempat Drop dan Tak Mau Makan Usai Dengar Kapolda Sebut Tak Ada Unsur Pidana pada PT Bali Towerindo

Sultan Rif - Image

Sultan Rif

JawaPos.com - S ultan Rif'at Alfatih, 21, mengalami "drop" hingga tak mau makan dan tidur usai mengetahui pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menyebut tak ditemukannya unsur pidana pada PT Bali Towerindo. Diketahui kabel fiber optik yang sempat menjerat leher Sultan adalah milik perusahaan tersebut. 

Ayah Sultan, Fatih Nurul Huda menyampaikan bahwa anaknya sempat mogok makan dan tidur pada Kamis (28/12) lalu.
 
"Sempat drop gak mau makan dan tidur terus. Kayaknya kecewa dan banyak kepikiran akibat tah dari media statement Kapolda seperti itu," kata Fatih saat dihubungi JawaPos.com melalui pesan singkat, Selasa (2/1).
 
 
Namun begitu, ia mengatakan bahwa saat ini Sultan sudah mulai mau makan dan tidur meskipun dirinya mesti membujuk lebih ekstra.
 
"Sekarang sudah lebih baik. Cuma harus ekstra energj buat bujuk makan. Ini lebih ke arah mental psikis," tandas Fatih.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menemukan unsur pidana dalam kasus jeratan kabel fiber optik milik Bali Towerindo (BT) yang melukai Sultan Rif'at Alfatih, 21. 
 
"Sultan ini setelah kami nilai, tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidana belum jelas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Balai Polda Metro Jaya, Kamis, dilansir dari ANTARA. 
 
Karyoto menjelaskan BT tidak melakukan dengan sengaja kabel tersebut menjuntai hingga melukai leher Sultan.
 
 
"Ini orang mengendarai kendaraan sepeda motor tiba-tiba terbelit kabel itu miliknya BT. Padahal dia, tidak melakukan kesalahan," katanya.
 
Namun, demikian Karyoto menambahkan pihaknya saat ini masih mencari pengemudi mobil yang menabrak kabel tersebut.
 
"Mudah-mudahan bisa ketemu siapa yang menyebabkan tiang itu sedikit membengkok dengan kabel CCTV-nya itu menggelantung sehingga bisa menyebabkan orang terjerat," katanya.
 
Oleh karena itu, dia menegaskan, jika BT, tidak ada pidana. "Mau diproses bagaimana pidana, itu ada kesalahannya, kelalaian atau kesengajaan. Itu di situ," katanya.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore