Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Desember 2023 | 00.39 WIB

Empat Anak Korban Dibunuh Ayah di Jagakarsa Dimakamkan di TPU Perigi Sawangan

Polres Metro Jakarta Selatan membawa empat jenazah anak yang tewas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Kebagusan, Jagakarsa, Jakarta Selatan (6/12). - Image

Polres Metro Jakarta Selatan membawa empat jenazah anak yang tewas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Kebagusan, Jagakarsa, Jakarta Selatan (6/12).

JawaPos.com-Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan jenazah empat anak korban pembunuhan diduga oleh ayah kandung, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi Bedahan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Angkatan Bersenjata Yaman Ancam Cegat Kapal yang Menuju Israel Jika Gaza Tak Menerima Bantuan Makanan-Obat-Obatan

"Pemakaman akan dilaksanakan sore ini di TPU Parigi Sawangan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Bintoro menjelaskan, pemakaman ini sudah dikoordinasikan dengan keluarga korban yang diwakili oleh paman dari ibu korban, berinisial DM. 

Kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ayah yang diduga membunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu.

Baca Juga: Surabaya Jadi Pusat Perayaan Natal Nasional 2023

Dihubungi terpisah, Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menyatakan autopsi keempat jenazah anak sudah selesai. (*)



Pihaknya kini menunggu hasil sampel yang dikirim ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo dan Puslabfor Polri.

"Autopsi jenazah sudah selesai, menunggu hasil sampel yang dikirim penyidik ke RSCM dan Puslabfor," ujar Hariyanto.

Sebelumnya, Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengobservasi kejiwaan ayah yang diduga membunuh empat anak kandungnya, berinisial P (41), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, selama 14 hari.

Pelaku P diduga membunuh empat anak kandungnya yakni berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (3/12).

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku P sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore