JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 12.031 botol minuman keras (miras) di kawasan Monumen Nasional. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono yang mengatakan, pemusnahan ini wujud komitmen pihaknya terhadap segala hal yang berdampak mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kita tahu bahwa minuman keras sangat berbahaya buat masyarakat. Oleh karena itu, kita harus secara tegas memusnahkannya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/11).
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah hasilkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer (Kodam), dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan operasi secara rutin terhadap miras tersebut.
Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Joko menegaskan bahwa operasi serupa juga akan terus dilakukan.
”Kita melakukan operasi itu secara periodik, dikumpulkan di gudang, kemudian dalam periode tertentu juga kita musnahkan. Dan di Natal dan Tahun Baru kita akan melakukan operasi juga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, dasar penetapan peraturan terkait pemusnahan miras telah disepakati lima pengadilan negeri di masing-masing kota administrasi. Strategi yang dilakukan melalui tindakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum/penertiban secara terus-menerus yang dilakukan oleh Satpol PP di lima wilayah kota dan 44 Satpol PP di kecamatan.
"Kegiatan ini untuk memberikan gambaran ke masyarakat bahwa pemda terus-menerus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minumal beralkohol yang ilegal ataupun tanpa izin," ungkapnya.
Upaya tersebut, kata Arifin, juga sebagai langkah untuk meminimalkan dan mengendalikan miras tanpa izin di wilayah DKI Jakarta dan melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan yang menyebabkan kematian.
"Sasaran operasi adalah pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta adanya kegiatan minuman oplosan," pungkasnua.
Untuk diketahui, hasil penertiban minuman beralkohol ilegal/tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merk. Dengan rincian dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat sebanyak 3.306 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan 1.000 botol, dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.