Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 01.23 WIB

Viral Pengemudi Mobil Acungkan Senjata Tajam ke Pengendara Lain di Tol, Pelaku Ditangkap, Ternyata Bukan Begal

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar keterangan pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (27/10). - Image

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar keterangan pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (27/10).

JawaPos.com - Polres Metro Tangerang Kota akan memanggil satu orang yang diketahui sebagai pemilik senjata tajam (sajam) berjenis klewang yang digunakan pelaku MAP, 22, yang mengacungkan kepada pengendara lain saat melintas di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15 exit Tol Alam Sutera.

"Kita sudah lakukan penyelidikan terhadap pelaku, barang bukti senjata tajam tersebut ternyata milik temannya dan akan kita panggil untuk diperiksa petugas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar keterangan pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (27/10).

Sebelumnya, ramai di media sosial terkait video seorang pengemudi yang mengacungkan senjata tajam kepada pengendara lain di ruas jalan Tol Jakarta - Tangerang KM.15 exit Tol Alam Sutera Kunciran Pinang Kota Tangerang pada 24 Oktober 2023 pukul 05.30 WIB.

Kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Tangerang Selatan.

"Tersangka kita tangkap saat sedang makan di wilayah Tangerang Selatan bersama rekan lainnya. Tersangka juga tak melawan petugas karena tahu jika aksinya tersebut viral di media sosial," kata Kompol Rio Mikael Tobing.

Usai menangkap tersangka, kemudian polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil yang digunakan dan berhasil menyita barang bukti senjata tajam.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka ternyata bukan begal seperti yang ramai dinarasikan dalam video tersebut tetapi anggota komunitas mobil.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. Barang bukti seperti mobil dengan Nopol B 1746 JVI, ponsel dan senjata tajam yang digunakan tersangka sudah disita petugas. 

"Kasus ini terus kami proses, karena bagaimana pun juga tersangka telah membawa dan menguasai sajam atas perbuatan yang tidak menyenangkan yang tertera pada Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP" ujar Kompol Rio Mikael Tobing.

Sementara itu, tersangka MAP mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya karena telah membuat resah masyarakat dan mengaku spontan mengacungkan senjata tajam tersebut.

Sebelumnya Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial MAP mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol. Kemudian MAP menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore