
Waria yang tega bunuh korban dengan alasan muka korban, AK, mirip dengan mantan tamu. (jawapos.com)
JawaPos.com – Seorang waria bernama Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari (34) menganiaya seorang pria berinisial AK (20) hingga tewas di Kabupaten Bekasi.
Korban berinisial AK merupakan korban kecelakaan yang tinggal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Tambun, Kompol Stanley Soselisa, Minggu (22/10).
Stanley mengungkap Ayu Lestari tega menganiaya korban lantaran mengira korban mirip mantan 'tamunya'. "Pelaku diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya,” kata Kompol Stanley Soselisa.
“Melukai korban dengan memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia,” sambung Stanley Soselisa.
Sementara kronologi kejadian dijelaskan Kanit Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara.
Dia mengungkap kejadian berawal ketika AK mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/10) malam.
Ayu Lestari mengaku mencoba menyelamatkan korban. "Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong," katanya.
Sementara motor korban, menurut pengakuan Ayu, ditinggalkan di lokasi kecelakaan. Keterangan Ayu ini sejalan dengan keterangan saksi sopir Elf yang mengantar korban dan Ayu ke warung kosong.
Namun, sesampainya di warung tersebut, bukannya memberikan pertolongan tetapi Ayu malah menganiaya korban.
Agum Guntara juga menerangkan pelaku mengambil barang berharga milik korban, salah satunya berupa dompet. "Bukannya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan, di warung kosong tersebut korban malah dianiaya,” kata Agum.
“Korban dihajar dengan pukulan di bagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri,” tambahnya.
Setelah itu, Ayu membiarkan korban di warung tersebut. Hingga akhirnya korban meninggal dunia. “Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia,” ucapnya.
Hingga saat ini, Ayu Lestari (Kennedy Pergaulan) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selanjutnya, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
