
Pelaku penganiayaan di kawasan Pinangsia, Tamansari, berhasil diamankan setelah sempat buron lebih dari 2 minggu.
JawaPos.com - Seorang pria berinisial SBN, 34, bertengkar dengan pria lainnya berinisial JT, 56, karena seorang perempuan. Akibatnya, korban JT mengalami luka sabetan senjata tajam berupa parang dan satu ibu jari tangannya putus. Peristiwa itu sudah terjadi beberapa minggu lalau tepatnya Sabtu (9/9) di depan hotel kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, pelaku baru diamankan pada Selasa (26/9) lalu setelah berupaya menyembunyikan diri di luar kota. Usai ditangkap, pelaku mengakui gelap mata lantaran kekasihnya diejek korban.
"Pelaku penganiayaan tersebut sudah berhasil kami amankan, motifnya karena pelaku kesal kekasihnya diejek oleh korban," katanya kepada wartawan, Minggu (1/10).
Adhi menjelaskan, usai mengalami penganiayaan berat itu, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tamansari. Baru setelahnya korban dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, pelaku dan kekasihnya telah berpacaran selama kurang lebih setahun.
Mulanya, ia menceritakan bahwa korban mengejek kekasih pelaku di hall singing di sebuah hotel kawasan Pinangsia sejak sehari sebelum kejadian. Adapun ejekan itu berupa ajakan menyanyi dengan ditawari uang Rp 5 ribu.
Mendengar hal itu, pelaku tak terima dan tersinggung. Lebih jauh lagi, saat hotel itu hendak tutup, korban kembali memanas-manasi pelaku dengan mengajaknya berkelahi. Namun, akhirnya tetap dapat diredam.
Baru pada keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 WIB, korban kembali mengajak pelaku untuk duel. Saat itu, pelaku akhirnya membawa parang. Sedangkan korban membawa balok.
Kalah dalam duel, korban akhirnya mengalami luka-luka akibat sabetan parang. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
"Kembali lagi ke Jakarta dan kemudian ditangkap di Jalan Semut Ujung RT 01 RW 05, Penjaringan, Jakarta Utara pada 26 September 2023," pungkas Roland.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
