Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Oktober 2020 | 03.07 WIB

Pemkab Bogor Batasi Resepsi 150 Orang dengan Durasi Tiga Jam

Bupati Bogor Ade Yasin. M. Fikri Setiawan/Antara - Image

Bupati Bogor Ade Yasin. M. Fikri Setiawan/Antara

JawaPos.com–Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat Ade Yasin membatasi setiap acara resepsi pernikahan ataupun khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 orang dengan durasi selama tiga jam. Hal itu sebagai upaya pencegahan persebaran Covid-19 di wilayah itu.

”Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan,” kata Ade Yasin seperti dilansir dari Antara di Cibinong Kabupaten Bogor, Senin (12/10).

Selain membatasi jumlah peserta, Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perubahan Perpanjangan Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB pra-AKB) itu juga membatasi durasi pelaksanaan resepsi. Yakni maksimal selama tiga jam.

”Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada satuan tugas Covid-19 tingkat kecamatan,” terang Ade Yasin.

Ade Yasin menyebutkan, aturan serupa juga diberlakukan bagi acara peringatan hari besar, rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lain. Hanya saja, sebelum pesertanya mencapai 150 orang, jumlahnya diperkenankan hingga 50 persen dari kapasitas tempat.

Aturan lain dalam Kepbup yang berlaku mulai Senin (12/10) hingga 27 Oktober itu tetap sama seperti Kepbup 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat PSBB pra-AKB yang mulai berlaku sejak 30 September.

Seperti diketahui, dalam Kepbup tersebut terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus korona. Salah satunya mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB. Di samping itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Uq73ggbPc54&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore