
Bupati Bogor Ade Yasin. M. Fikri Setiawan/Antara
JawaPos.com–Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat Ade Yasin membatasi setiap acara resepsi pernikahan ataupun khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 orang dengan durasi selama tiga jam. Hal itu sebagai upaya pencegahan persebaran Covid-19 di wilayah itu.
”Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan,” kata Ade Yasin seperti dilansir dari Antara di Cibinong Kabupaten Bogor, Senin (12/10).
Selain membatasi jumlah peserta, Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perubahan Perpanjangan Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB pra-AKB) itu juga membatasi durasi pelaksanaan resepsi. Yakni maksimal selama tiga jam.
”Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada satuan tugas Covid-19 tingkat kecamatan,” terang Ade Yasin.
Ade Yasin menyebutkan, aturan serupa juga diberlakukan bagi acara peringatan hari besar, rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lain. Hanya saja, sebelum pesertanya mencapai 150 orang, jumlahnya diperkenankan hingga 50 persen dari kapasitas tempat.
Aturan lain dalam Kepbup yang berlaku mulai Senin (12/10) hingga 27 Oktober itu tetap sama seperti Kepbup 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat PSBB pra-AKB yang mulai berlaku sejak 30 September.
Seperti diketahui, dalam Kepbup tersebut terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus korona. Salah satunya mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB. Di samping itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Uq73ggbPc54&ab_channel=jawapostvofficial

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
