Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 September 2023 | 03.51 WIB

Heru Budi Resmi Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Ini Tugasnya

Polusi udara dilihat dari ketinggian gedung di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2023). - Image

Polusi udara dilihat dari ketinggian gedung di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2023).

JawaPos.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Heru mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara. 
 
"Dengan dibentuknya satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal. Sehingga bisa cepat tuntas," katanya kepada wartawan, Senin (4/9).
 
 
Diketahui, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta menjadi ketua satgas ini dengan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
 
Adapun uang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ini adalah membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
 
Selain itu, satgas ini juga bertugas melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian, menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
 
Lebih jauh lagi, meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon turut menjadi tugas satgas. 
 
Terakhir, tuga satgas ini adalahelaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
 
Heru menjanjikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore