
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pradita Kurniawan Syah/Antara
JawaPos.com–Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi operasional usaha publik hingga pukul 18.00 WIB mulai 2–7 Oktober guna mencegah persebaran Covid-19. Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Persebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
”Kebijakan ini berdasar pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seperti dilansir dari Antara Kamis (1/10).
Rahmat mengatakan, jam operasional usaha publik yang dibatasi mulai dari objek wisata, tempat hiburan, rumah makan dan restoran termasuk kafe, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, gelanggang olahraga, hingga pedagang kaki lima tepi jalan. Kegiatan usaha tempat hiburan seperti diskotik, bar, karaoke, pub, billiard, panti pijat dan refleksi, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00–18.00 WIB.
Arena permainan anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka mulai pukul 09.00–18.00 WIB. Rumah makan, restoran, usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in (makan di tempat) atau take away dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB. Perlakuan yang sama diberikan kepada jasa penyelenggara acara, gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya dengan ketentuan mengubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi bentuk box.
Kemudian gelanggang olahraga atau pusat kebugaran serta kolam renang beroperasi mulai pukul 08.00–18.00 WIB begitu juga untuk pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta. ”Pedagang kaki lima Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan, dilarang berjualan pada malam hari. Pedagang agar menempati los dalam pasar setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB,” ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan, bagi pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum baik di jalan, taman, lapangan, dan alun-alun, diperbolehkan membuka dagangan mulai pukul 08.00–18.00 WIB sedangkan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lain mulai pukul 09.00–18.00 WIB. ”Dengan catatan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan,” ucap Rahmat.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=nygN6MHfjwk

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
