Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Agustus 2023 | 23.30 WIB

Pemprov DKI Bakal Bentuk Satgas yang Kerjanya Merazia Uji Emisi

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan - Image

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta akan membentuk satuan tugas untuk merazia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi. Hal ini sehubungan dengan kualitas udara di ibu kota yang semakin memburuk.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, DLH sudah menggalakkan uji emisi di Jakarta sejak 2020. Hal itu sesuai dengan amanat Pergub Nomor 66 Tahun 2020.
 
"(Pergub itu) mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/8)
 
Namun, dalam perjalannya, belum secara menyeluruh pengguna kendaraan bermotor melakukan uji emisi. Sehingga, ia mengatakan perlu adanya langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor melaksanakan uji emisi secara masif.
 
"Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," ucapnya.
 
 
Nantinya, Asep menerangkan bahwa sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Kepolisian RI. 
 
 
"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," ungkapnya.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, pihaknya siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI Jakarta melakukan penilangan terhadap kendaraan yang belum atau tak lolos uji emisi.
 
 "Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi," tegasnya.
 
"Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Bapenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," pangkasnya.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore