Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2023 | 14.50 WIB

Polisi Tetapkan 5 Eks Sekuriti Ancol Sebagai Tersangka Penganiayaan Pria Dituduh Maling hingga Tewas

Pelaku pengeroyokan hingga tewas oleh mantan sekuriti Ancol kini bertambah satu orang. Sehingga, total ada lima orang pelaku penganiayaan tersebut. - Image

Pelaku pengeroyokan hingga tewas oleh mantan sekuriti Ancol kini bertambah satu orang. Sehingga, total ada lima orang pelaku penganiayaan tersebut.

JawaPos.com - Polisi telah menetapkan lima eks sekuriti Ancol sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan hingga meninggal dunia terhadap Hasanuddin yang dituduh maling. Lima tersangka tersebut adalah P, 35, H 33, K, 43, S, 31, dan A (DPO).

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian seperti yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana membeberkan bahwa pihaknya masih mengkaji untuk menjerat para tersangka dengan pasal terkait pembunuhan.

"Masih kami kembangkan juga apakah pelaku ini kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," katanya kepada wartawan, Kamis (3/8).

Ia mengatakan bahwa keputusan itu akan diambil setelah pihaknya mendalami lebih lanjut terkait hal tersebut. "Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetapan pasal," tegasnya.

Sebelumnya, lima oknum eks sekuriti Ancol berinisial P, 35, H, 33, K, 43, S, 31, dan A (DPO) menganiaya seorang pria bernama Hasanuddin, 42, hingga tewas pada Sabtu (29/7) lalu. Korban dianiaya lantaran diduga merupakan pencuri di kawasan tersebut.

Namun, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan bahwa saat digeledah dan diinterogasi, para pelaku tidak menemukan barang bukti pencurian pada korban. Penganiayaan sendiri dilakukan pelaku terhadap korban mulai menggunakan tangan kosong, potongan bambu, hingga kabel berukuran dua meter.

"Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Ketika korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya," kata Gustiyana kepada wartawan, Selasa (1/8).

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore