Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juli 2023 | 13.00 WIB

Penyidik yang Pulangkan Tersangka KDRT Tangsel hingga Viral, Malah Kapolres Tangsel yang Minta Maaf

Polisi ungkap hasil visum korban KDRT oleh suaminya di Tangsel yaitu Tiara Maharani (Pojoksatu/JPG) - Image

Polisi ungkap hasil visum korban KDRT oleh suaminya di Tangsel yaitu Tiara Maharani (Pojoksatu/JPG)

JawaPos.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto meminta maaf atas sengkarutnya penyelidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Budyanto Djauhari yang menuai kritik.

Faisal memohon maaf atas kinerja tim penyidik dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri hamil di Serpong yang kurang profesional.

Mantan Kapolres Brebes itu mengatakan akan melakukan evaluasi internal agar hal serupa tak terulang di kemudian hari.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat semuanya soal kasus KDRT di Tangsel ini. Tentunya kami akan mengevaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya dalam menangani kasus,” kata Faisal kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Rabu (19/7).

Faisal memahami banyak pihak yang dirugikan terutama korban atas kasus KDRT Budyanto Djauhari yang tidak ditahan Unit PPA Polres Kota Tangsel. Hingga akhirnya tersangka yang juga residivis kasus narkoba itu akhirnya kabur dan bersembunyi di Bandung.

Faisal legowo jika kesalahan tersebut merupakan kelalaian penyidik Polres Tangsel yang kurang cermat dalam menelaah kasus KDRT yang dialami Tiara Maharani.

Faisal menjelaskan, saat Budyanto ditangkap, alasan polisi melepas kembali tersangka penganiayaan istri itu karena ada persyaratan yang belum lengkap. Untuk itu Budyanto hanya dikenakan wajib lapor karena belum memenuhi syarat penahanan.

Setelah menerima hasil visum korban, kepolisian menaikkan sangkaan pasalnya. "Saya juga selaku Kapolres Tangsel dan atasan penyidik meminta maaf kepada masyarakat," ujarnya.

Terlepas dari hal itu, Faisal berjanji akan menyelidiki kasus ini secara transparan. Terlebih, Budyanto Djauhari juha melakukan pengancaman terhadap istrinya melalui pesan suara dengan kata-kata bantai satu per satu.

"Tentunya kita akan masukan sebagai barang bukti sementara ini kami menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat 1 UU 23 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman 5 tahun," ujarnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore