Potret wanita korban KDRT bernama Putri Balqis yang malah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Depok.
JawaPos.com - Kasus dugaan saling melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara Putri Balqis dan Bani Idham F Bayumi memasuki babak baru. Kini Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan kepada sang suami.
"Terhadap suami dari korban Putri Balqis dalam hal ini tersangka Bani Idham F Bayumi pada hari selasa tanggal tanggal 4 Juli 2023 telah di lakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Bani diduga melakukan KDRT secara berulang kali kepada Balqis. Perbuatannya ini melanggar pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP.
Bani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan, dengan opsi perpanjangan. "Bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya," jelas Hengki.
Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.
Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi hingga hampir kehilangan nyawa.
"Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," kata Hanum.
Setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, Balqis memutuskan membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Dia pun sudah menjalani visum. Pada saat bersamaan, suaminya membuat laporan balik kepada Balqis dengan kasus yang sama yakni KDRT.
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," jelas Hanum.
Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, sebagai tersangka. Sang suami juga sama dinaikan status hukumnya menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pasangan suami istri ini saling lapor dalam kasus KDRT. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/6).