Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Oktober 2021 | 22.16 WIB

Viral Tilang Salah Pakai Pasal, Dirlantas PMJ Minta Maaf

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan permintaan maaf atas insiden penilangan kepada pengemudi mobil yang membawa muatan sepeda. Dia mengakui jika anggotanya salah mengenakan pasal tilang.

"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (1/10).

Sambodo menuturkan, anggotanya menilang menggunakan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, pasal tersebut diperuntukan untuk kendaraan umum.

Sedangkan Pasal yang benar adalah Pasal 283. Oleh karena itu, tilang kepada pelanggar telah digugurkan karena salah. "Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," jelas Sambodo.

Sebelumnya, viral seorang pengendara mobil ditilang di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-hatta, Tangerang Banten. Pengemudi dianggap bersalah karena membawa muatan sepeda di bagian dalam mobil. Sehingga dianggap melebihi kapasitas.

Proses tilang ini direkam oleh pengemudi. Namun, petugas Polantas yang menilang malah mengenakan pasal 307. Bukti tilang pun diberikan kepada pengemudi tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore