
Ilustrasi masjid/pexels
JawaPos.com - Mengetahui jadwal shalat harian menjadi salah satu hal penting bagi umat Islam untuk menjaga ketepatan waktu dalam menjalankan ibadah.
Di tengah berbagai aktivitas, mulai dari bekerja, belajar, hingga mengurus keperluan sehari-hari, informasi waktu shalat dapat membantu masyarakat mengatur kegiatan agar tetap selaras dengan kewajiban beribadah.
Dilansir dari laman Bimas Islam Kemenag Minggu, 1/11/2026, berikut jadwal shalat untuk wilayah Garut:
Baca Juga:Ramalan Kesehatan Zodiak Cancer Sabtu, 31 Oktober 2026: Jaga Kebugaran dan Ketenangan Pikiran
Imsak: 03.55 WIB
Subuh: 04.05 WIB
Terbit: 05.15 WIB
Duha: 05.47 WIB
Zuhur: 11.36 WIB
Asar: 14.48 WIB
Magrib: 17.50 WIB
Isya: 18.57 WIB
Jadwal tersebut dapat menjadi acuan bagi masyarakat Garut untuk menyesuaikan kegiatan sehari-hari dengan waktu ibadah. Meski demikian, waktu shalat dapat sedikit berbeda di sejumlah lokasi karena perbedaan letak geografis, sehingga masyarakat disarankan untuk tetap mengikuti jadwal yang berlaku di wilayah masing-masing.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022