Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 22.11 WIB

3 Kondisi yang Diperbolehkan Melaksanakan Kurban Atas Nama Orang Lain

Golongan orang yang boleh melakukan kurban mengatasnamakan orang lain (Freepik) - Image

Golongan orang yang boleh melakukan kurban mengatasnamakan orang lain (Freepik)

JawaPos.com – Pelaksanaan kurban tidak selalu harus dilakukan atas nama diri sendiri karena dalam kondisi tertentu diperbolehkan mengatasnamakan orang lain.

Ketentuan tersebut diperbolehkan selama memenuhi syarat dan niat yang sesuai dengan ajaran Islam.

Berikut tiga kondisi yang membolehkan seseorang melaksanakan kurban atas nama orang lain, seperti dilansir dari laman Islamic Relief pada Selasa (26/5).

1.     Atas Nama Anggota Keluarga

Seseorang diperbolehkan melaksanakan kurban atas nama anggota keluarga sebagai bentuk keterlibatan bersama dalam ibadah.

 Praktik ini umum dilakukan untuk memperluas pahala dan manfaat ibadah kurban dalam lingkup keluarga. Pelaksanaan kurban atas nama keluarga juga dapat menjadi bentuk kebersamaan dalam menjalankan syariat Islam.

2.     Atas Nama Kerabat yang Telah Meninggal

Kurban juga dapat dilakukan atas nama kerabat atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Dalam praktik keagamaan, pelaksanaan tersebut dapat bernilai sebagai bentuk sedekah jariyah yang pahalanya diharapkan sampai kepada almarhum.

Langkah ini sering dilakukan sebagai bentuk doa dan penghormatan kepada anggota keluarga yang telah wafat.

3.     Atas Nama Orang yang Tidak Mampu Berkurban

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore