
ilustrasi Jadwal Shalat Wilayah Madiun Jumat 17 April 2026 (freepik)
JawaPos.com - Mengetahui jadwal shalat harian menjadi hal penting bagi umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah tepat waktu sesuai dengan ketentuan syariat. Waktu shalat ditentukan melalui perhitungan astronomi yang akurat, sehingga penting untuk selalu merujuk pada sumber resmi seperti Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bagi masyarakat Madiun dan sekitarnya, jadwal shalat Jumat, 17 April 2026 ini dapat dijadikan panduan dalam menunaikan ibadah. Informasi waktu shalat berikut dilansir dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI.
Dengan mengetahui jadwal ini, diharapkan umat Muslim dapat lebih disiplin dalam menjaga waktu shalat di tengah aktivitas sehari-hari. Melaksanakan shalat tepat waktu merupakan salah satu amalan utama yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Pastikan untuk selalu memperbarui jadwal shalat setiap hari agar ibadah semakin tertata dan khusyuk. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Madiun dalam menjalankan kewajiban ibadah dengan lebih baik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022