Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 September 2025 | 12.41 WIB

Hukum Mencukur Alis Menurut Islam: Keperluan, Larangan, dan Panduan bagi Muslimah untuk Kecantikan Halal

Ilustrasi mencukur alis.

JawaPos.com - Hukum mencukur alis menurut Islam sering menjadi topik yang diperdebatkan di kalangan muslimah yang ingin tampil cantik, tetapi tetap mematuhi syariat.

Dalam Islam, kecantikan adalah anugerah dari Allah SWT, tetapi ada batasan tertentu terkait perubahan fisik. 

Hal ini termasuk mencukur atau membentuk alis, yang perlu dipahami agar sesuai dengan ajaran agama.

Berikut ini bahasan mengenai hukum mencukur alis berdasarkan pandangan Islam, keperluan yang mungkin mendorong praktik ini, serta panduan untuk muslimah agar tetap berpenampilan menarik tanpa melanggar syariat, seperti dikutip dari About Islam dan Halal MUI.

Hukum Mencukur Alis dan Keperluannya dalam Islam

Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mencukur alis dan keperluan yang mendorongnya serta panduan berdasarkan syariat:

1. Larangan Mencukur Alis dalam Hadis

Menurut sekelompok ulama, hukum mencukur alis tidak diperbolehkan sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, yaitu:

“Allah telah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang mentato diri mereka sendiri, wanita-wanita yang mencabut rambut dari wajah mereka dan wanita-wanita yang membuat celah di antara gigi mereka untuk mempercantik diri dengan mengubah apa yang telah diciptakan Allah.”

Hukum mencukur alis ini merujuk pada tindakan namṣ yaitu mencabut atau mencukur alis untuk mengubah bentuk asli ciptaan Allah. Akibatnya, tindakan ini dianggap haram karena mengubah fitrah yang telah diberikan Allah.

2. Keperluan Mencukur Alis untuk Kecantikan

Banyak muslimah yang ingin mencukur alis karena alasan estetika, seperti membuat wajah terlihat lebih rapi atau menarik.

Namun, hukum mencukur alis menurut Islam melarang tindakan ini jika dilakukan semata-mata untuk kecantikan tanpa alasan syar’i.

Jadi, hukum mencukur alis menjadi haram jika tujuannya hanya untuk mengikuti tren kecantikan tanpa keperluan yang dibenarkan syariat.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore