Umat Muslim sedang melaksanakan sholat berjamaah (Pexels/Mohammed Alim)
JawaPos.com - Lebaran Idul Adha 1446 H kemungkinan besar akan jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025 mendatang. Hal ini mengacu pada pengumuman yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
Menariknya, terdapat sebuah hadist yang memberikan rukhsah atau keringanan bagi umat Islam untuk tidak melaksanakan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Dzuhur, apabila Lebaran jatuh pada hari Jumat.
Berikut hadits yang memberikan rukhsah apabila Lebaran jatuh pada hari Jumat:
قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
Artinya: Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan keringanan (rukhsah) perihal tidak mengikuti sholat Jumat. Rasulullah kemudian bersabda, siapa yang ingin shalat Jumat, silakan! (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim).
Dilansir dari NU Online, ulama dari mazhab Syafi’i memberikan konteks pada hadist di atas. Mereka berpendapat bahwa agama Islam memberikan keringanan pada penduduk pedalaman untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, karena mereka cukup kesulitan apabila harus bolak-balik dua kali untuk melaksanakan sholat Ied dan juga sholat Jumat.
Dengan demikian, madzhab Syafi'i menyatakan bahwa sholat Jumat boleh tidak dilaksanakan dan diganti dengan sholat Dzuhur, apabila menjangkau masjid mengalami kesulitan.
Akan tetapi bagi mereka yang tinggal di perkotaan di mana masjid sangat mudah dijangkau, maka hukum melaksanakan sholat Jumat tetaplah wajib.
Berikut panggangan mazhab Syafi’i dalam keterangan Imam As-Sya’rani dalam kitab Al-Mizanul Kubra:
ومن ذلك قول الشافعي إذا وافق يوم العيد يوم جمعة فلا تسقط صلاة الجمعة بصلاة العيد عن أهل البلد بخلاف أهل القرى إذا حضروا فإنها تسقط عنهم ويجوز لهم ترك الجمعة والإنصراف
Artinya: Salah satunya adalah pendapat Imam As-Syafi’i, jika hari Ied berbarengan dengan hari Jumat, maka kewajiban sholat Jumat tidak gugur dari penduduk kota dengan sebab pelaksanaan shalat Ied. Lain halnya dengan penduduk pedalaman, bila mereka menghadiri sholat Ied, maka kewajiban shalat Jumat gugur dari mereka. Mereka boleh meninggalkan Jumat dan bergeser menuju kediaman mereka di pedalaman.
Kebolehan tidak melaksanakan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Dzuhur penyebabnya karena menyulitkan. Dalam hal ini berlaku kaidah ushuliyah 'al-masyaqqah tajlibu at-taisir' (kesulitan menyebabkan kemudahan).
Dalam konteks Indonesia sekarang ini, pemilahan antara pedalaman-kota sepertinya kurang relevan. Karena di daerah terpencil sekalipun, masjid sudah banyak didirikan. Oleh karena itu, apabila tidak menyulitkan untuk datang ke masjid untuk melaksanakan sholat Jumat dan juga sholat Ied, maka hukum melaksanakan sholat Jumat tetap wajib.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
