Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Maret 2025 | 23.48 WIB

Mengenal 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Penting untuk Umat Muslim dalam Menyalurkannya dengan Tepat

Ilustrasi membayar zakat fitrah. (Freepik) - Image

Ilustrasi membayar zakat fitrah. (Freepik)

JawaPos.com - Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk menyisihkan sebagian hartanya guna menunaikan zakat fitrah. Zakat ini merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kecukupan rezeki.

Menurut laman ums.ac.id, zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan selama bulan Ramadhan sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam.

Kata zakat, berasal dari bahasa Arab zaka, yang memiliki makna kesucian, keberkahan, kebaikan, serta pertumbuhan.

Dalam ajaran Islam, zakat bukan sekadar kewajiban untuk menyucikan harta, tetapi juga menjadi sarana berbagi dan membantu sesama. Di dalam rezeki yang kita miliki, terdapat hak-hak orang lain yang lebih membutuhkan, yaitu mereka yang disebut sebagai mustahik.

Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dari kesalahan dan perbuatan sia-sia selama bulan Ramadhan, serta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap mereka yang kurang mampu. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna, serta sebagai pemberian makanan kepada orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud)

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Dana yang terkumpul melalui badan amil zakat akan disalurkan kepada delapan golongan penerima yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadis.

Dilansir dari laman umsida.ac.id, mereka yang berhak menerima zakat disebut sebagai asnaf, yakni golongan tertentu yang berhak memperoleh bantuan dari zakat fitrah sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Islam.

Delapan Golongan Penerima Zakat

  1. Fakir

Mereka yang hidup dalam kemelaratan, tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.

Contohnya, lansia yang hidup sebatang kara, korban bencana alam, atau mereka yang tidak mampu membiayai pendidikan dasar.

  1. Miskin

Mereka yang memiliki masalah ekonomi, tetapi tidak separah fakir. Mereka memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.

Contohnya, orang yang kekurangan modal usaha atau menderita sakit tanpa biaya pengobatan.

  1. Amil

Mereka yang bertugas mengelola zakat, mulai dari penerimaan hingga penyaluran. Amil harus memenuhi syarat tertentu, seperti beragama Islam, baligh, dan jujur.

  1. Mualaf

Mereka yang baru memeluk agama Islam. Zakat diberikan untuk memperkuat keimanan dan membantu mereka yang mungkin mengalami kesulitan ekonomi akibat perpindahan agama.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore