
Ilustrasi rokok elektrik vs rokok konvensional. (EDGE Vaping)
JawaPos.com - Muhammadiyah kembali menegaskan sikapnya terhadap rokok. Menurut ormas terbesar kedua setelah Nahdlatul Ulama (NU) itu, rokok dihukumi haram untuk digunakan.
Muhammadiyah mengharamkan rokok dengan alasan karena merokok termasuk perbuatan khabā’its (perbuatan buruk) dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.
Muhammadiyah dalam fatwanya menekankan bahwa rokok mengandung zat adiktif beracun. Muhammadiyah melalui fatwanya menganggap rokok bertentangan dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain).
Menurut Muhammadiyah, mengonsumsi rokok bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl) yang sangat dilindungi dalam Islam.
Menjelang bulan suci Ramadhan 2026, Muhammadiyah menegaskan bahwa rokok tidak hanya haram digunakan, tapi juga membatalkan ibadah puasa apabila dikonsumsi pada siang hari di bulan Ramadhan.
Hal itu diungkapkan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, Rabu (11/02), di acara Pengajian Tarjih, dilansir dari laman website resminya.
Rokok membatalkan puasa Ramadhan karena memasukkan zat ke dalam tubuh. Merokok dihukumi sama dengan makan dan minum yang juga membatalkan ibadah puasa Ramadhan.
"Yang keenam yaitu merokok,” ungkap Asep.
Keharaman rokok sebenarnya sudah lama dinyatakan Muhammadiyah melalui fatwa. Pada tahun 2010 silam, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang keharaman merokok, tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
