
Hukum menunda bayar puasa hingga Ramadhan berikutnya. (Freepik)
JawaPos.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Oleh karena itu, ketika seseorang meninggalkan puasa, baik karena sakit, bepergian, hamil, menyusui, atau uzur syar’i lainnya, dalam Islam sudah diatur dengan jelas kewajiban untuk menggantinya di hari lain.
Idealnya, qadha puasa dilakukan setelah Ramadhan berakhir hingga sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun, dalam praktiknya, tak sedikit orang yang justru menundanya. Lantas, bagaimana hukumnya?
Dalam fiqih Islam, puasa yang tertinggal disebut sebagai utang ibadah yang wajib dilunasi. Meski waktu penggantiannya cukup panjang, para ulama menganjurkan agar qadha dilakukan sesegera mungkin sebagai bentuk tanggung jawab spiritual.
Islam juga memberi kelonggaran bagi mereka yang memiliki uzur syar’i berkelanjutan. Jika penundaan terjadi karena kondisi kesehatan atau keadaan tertentu yang tidak memungkinkan berpuasa hingga Ramadhan berikutnya tiba, maka tidak ada dosa dan tidak diwajibkan fidyah, cukup mengganti puasa saat sudah mampu.
Namun, berbeda halnya jika seseorang sehat, mukim, dan mampu, tetapi sengaja menunda qadha hingga bertemu Ramadhan berikutnya.
Mayoritas ulama menilai hal ini sebagai kelalaian yang berdosa. Hal ini dijelaskan oleh Jalaluddin Al-Mahali dalam kitab Kanzur Raghibin:
“Barang siapa yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan, sedangkan dia mampu melaksanakannya hingga menemui Ramadhan berikutnya, maka dia wajib mengqadha, membayar satu mud untuk setiap harinya serta mendapat dosa sesuai keterangan yang disampaikan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab. Dan dalam kitab tersebut, Imam Nawawi juga menjelaskan adanya kewajiban membayar mud hanya dengan masuknya bulan Ramadhan.” (Al-Mahalli, Kanzur Raghibin, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2010], juz II, halaman 90-91).
Fidyah adalah bentuk tanggung jawab ibadah berupa memberi makan orang miskin bagi mereka yang menunda qadha puasa tanpa alasan syar’i. Biasanya fidyah dibayarkan untuk setiap hari puasa yang belum diganti setelah datang Ramadhan berikutnya, dengan takaran sekitar satu mud atau 0,5 - 0,8 kilogram makanan pokok seperti beras.
Jadi, menunda qadha puasa tanpa uzur syar’i bukanlah hal yang sepele. Qadha puasa bukan hanya soal menggugurkan kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian pada kebersihan hati dan ketenangan batin dalam menjalani ibadah.
Selain berdosa, ada kewajiban tambahan berupa fidyah yang harus ditunaikan. Sebaliknya, jika penundaan terjadi karena kondisi yang benar-benar tidak memungkinkan, Islam memberikan keringanan tanpa sanksi tambahan.

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
