
Hukum menunda bayar puasa hingga Ramadhan berikutnya. (Freepik)
JawaPos.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Oleh karena itu, ketika seseorang meninggalkan puasa, baik karena sakit, bepergian, hamil, menyusui, atau uzur syar’i lainnya, dalam Islam sudah diatur dengan jelas kewajiban untuk menggantinya di hari lain.
Idealnya, qadha puasa dilakukan setelah Ramadhan berakhir hingga sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun, dalam praktiknya, tak sedikit orang yang justru menundanya. Lantas, bagaimana hukumnya?
Dalam fiqih Islam, puasa yang tertinggal disebut sebagai utang ibadah yang wajib dilunasi. Meski waktu penggantiannya cukup panjang, para ulama menganjurkan agar qadha dilakukan sesegera mungkin sebagai bentuk tanggung jawab spiritual.
Islam juga memberi kelonggaran bagi mereka yang memiliki uzur syar’i berkelanjutan. Jika penundaan terjadi karena kondisi kesehatan atau keadaan tertentu yang tidak memungkinkan berpuasa hingga Ramadhan berikutnya tiba, maka tidak ada dosa dan tidak diwajibkan fidyah, cukup mengganti puasa saat sudah mampu.
Namun, berbeda halnya jika seseorang sehat, mukim, dan mampu, tetapi sengaja menunda qadha hingga bertemu Ramadhan berikutnya.
Mayoritas ulama menilai hal ini sebagai kelalaian yang berdosa. Hal ini dijelaskan oleh Jalaluddin Al-Mahali dalam kitab Kanzur Raghibin:
“Barang siapa yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan, sedangkan dia mampu melaksanakannya hingga menemui Ramadhan berikutnya, maka dia wajib mengqadha, membayar satu mud untuk setiap harinya serta mendapat dosa sesuai keterangan yang disampaikan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab. Dan dalam kitab tersebut, Imam Nawawi juga menjelaskan adanya kewajiban membayar mud hanya dengan masuknya bulan Ramadhan.” (Al-Mahalli, Kanzur Raghibin, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2010], juz II, halaman 90-91).
Fidyah adalah bentuk tanggung jawab ibadah berupa memberi makan orang miskin bagi mereka yang menunda qadha puasa tanpa alasan syar’i. Biasanya fidyah dibayarkan untuk setiap hari puasa yang belum diganti setelah datang Ramadhan berikutnya, dengan takaran sekitar satu mud atau 0,5 - 0,8 kilogram makanan pokok seperti beras.
Jadi, menunda qadha puasa tanpa uzur syar’i bukanlah hal yang sepele. Qadha puasa bukan hanya soal menggugurkan kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian pada kebersihan hati dan ketenangan batin dalam menjalani ibadah.
Selain berdosa, ada kewajiban tambahan berupa fidyah yang harus ditunaikan. Sebaliknya, jika penundaan terjadi karena kondisi yang benar-benar tidak memungkinkan, Islam memberikan keringanan tanpa sanksi tambahan.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
