
Sejumlah hewan kurban sapi asal Tabanan Bali di Pedagang Musimam Baba Farm Haji Dodo, Ciracas, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menjelang Lebaran Idul Adha yang akan tiba dalam beberapa hari ke depan, pertanyaan soal 1 ekor kambing untuk satu keluarga kerap ditanyakan oleh masyarakat. Pertanyaan ini sebenarnya sudah lama muncul dan kerap berulang menjelang Lebaran Idul Adha.
Ustadz Mubasysyarum Bih dalam sebuah video diunggah di kanal YouTube NU Online mengatakan, ulama secara terang dan lugas menyatakan bahwa 1 ekor kambing hanya boleh untuk satu orang yang melaksanakan kurban.
"Satu ekor kambing kapasitasnya hanya untuk satu orang, tidak boleh lebih. Sedangkan sapi atau unta boleh untuk 7 orang. Tapi kalau kambing hanya boleh satu orang," kata ustadz Mubasysyarum Bih.
Tegas dia mengatakan bahwa orang melakukan patungan untuk membeli 1 ekor sapi untuk tujuan dikurbankan tidak boleh karena kurbannya tidak akan sah.
"Kalau kurban kambing itu individu, kapasitasnya hanya untuk satu orang," tuturnya.
Lain halnya ketika ada satu orang yang berkurban, tetapi pahalanya dihadiahkan untuk semua anggota keluarga atau bahkan orang lain. Menurut dia, menghadiahkan pahala orang yang berkurban untuk keluarga atau orang lain hukumnya boleh.
"Seseorang yang menyembelih satu hewan kurban, lalu menghadiahkan pahalanya kepada keluarganya maka boleh. Bahkan dibolehkan menghadiahkan pahalanya untuk yang bukan keluarga. Seperti teman, guru, dan lain sebagainya," tuturnya.
Kebolehan menghadiahkan pahala orang yang berkurban terhadap keluarga atau orang lain didasarkan pada sebuah hadist Rasulullah ketika beliau berkurban kambing namun pahalanya dihadiahkan untuk semua umat Islam.
Berikut redaksi hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA.
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِه
Mengacu pada hadist di atas, ketika ada satu keluarga ingin berkurban, maka orang yang berkurban satu orang saja. Akan tetapi dia bisa menghadiahkan pahalanya untuk semua anggota keluarga.
Ketika kita menghadiahkan pahala kurban kambing untuk orang lain, maka hukumnya boleh dan jumlah orang yang menerima hadiah bisa banyak. Lebih dari 10 orang pun tidak ada masalah dan tidak melanggar ketentuan dalam berkurban.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
