Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juni 2025 | 03.25 WIB

Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Semua Anggota Keluarga?

Sejumlah hewan kurban sapi asal Tabanan Bali di Pedagang Musimam Baba Farm Haji Dodo, Ciracas, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Sejumlah hewan kurban sapi asal Tabanan Bali di Pedagang Musimam Baba Farm Haji Dodo, Ciracas, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Menjelang Lebaran Idul Adha yang akan tiba dalam beberapa hari ke depan, pertanyaan soal 1 ekor kambing untuk satu keluarga kerap ditanyakan oleh masyarakat. Pertanyaan ini sebenarnya sudah lama muncul dan kerap berulang menjelang Lebaran Idul Adha.

Ustadz Mubasysyarum Bih dalam sebuah video diunggah di kanal YouTube NU Online mengatakan, ulama secara terang dan lugas menyatakan bahwa 1 ekor kambing hanya boleh untuk satu orang yang melaksanakan kurban. 

"Satu ekor kambing kapasitasnya hanya untuk satu orang, tidak boleh lebih. Sedangkan sapi atau unta boleh untuk 7 orang. Tapi kalau kambing hanya boleh satu orang," kata ustadz Mubasysyarum Bih.

Tegas dia mengatakan bahwa orang melakukan patungan untuk membeli 1 ekor sapi untuk tujuan dikurbankan tidak boleh karena kurbannya tidak akan sah.

"Kalau kurban kambing itu individu, kapasitasnya hanya untuk satu orang," tuturnya.

Lain halnya ketika ada satu orang yang berkurban, tetapi pahalanya dihadiahkan untuk semua anggota keluarga atau bahkan orang lain. Menurut dia, menghadiahkan pahala orang yang berkurban untuk keluarga atau orang lain hukumnya boleh.

"Seseorang yang menyembelih satu hewan kurban, lalu menghadiahkan pahalanya kepada keluarganya maka boleh. Bahkan dibolehkan menghadiahkan pahalanya untuk yang bukan keluarga. Seperti teman, guru, dan lain sebagainya," tuturnya.

Kebolehan menghadiahkan pahala orang yang berkurban terhadap keluarga atau orang lain didasarkan pada sebuah hadist Rasulullah ketika beliau berkurban kambing namun pahalanya dihadiahkan untuk semua umat Islam.

Berikut redaksi hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA.

 بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِه

Mengacu pada hadist di atas, ketika ada satu keluarga ingin berkurban, maka orang yang berkurban satu orang saja. Akan tetapi dia bisa menghadiahkan pahalanya untuk semua anggota keluarga.

Ketika kita menghadiahkan pahala kurban kambing untuk orang lain, maka hukumnya boleh dan jumlah orang yang menerima hadiah bisa banyak. Lebih dari 10 orang pun tidak ada masalah dan tidak melanggar ketentuan dalam berkurban. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore