Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Mei 2025 | 16.43 WIB

Apakah Sperma Najis atau Suci ? Begini Hukum Menelan Sperma Menurut Islam

ILUSTRASI SPERMA. (FREEPIK) - Image

ILUSTRASI SPERMA. (FREEPIK)

JawaPos.com - Sperma atau air mani merupakan cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan ketika mencapai klimaks atau ejakulasi.

Ejakulasi bisa terjadi dengan melakukan aktivitas seksual atau tidak. Mimpi basah atau melakukan onani juga bisa mencapai ejakulasi yang mengakibatkan keluarnya sperma.

Banyak yang bertanya terkait air mani atau sperma apakah suci atau najis. Terkait hal tersebut, sejumlah ulama berbeda pendapat. Ada ulama menyatakan sperma najis, ada pula berpendapat sperma suci.

Dilansir dari NU Online, ulama yang menghukumi sperma najis merujuk pada pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, Tsauri, dan Auza’i. Menurut mereka, ketika sperma mengenai bagian tubuh atau pakaian, hukumnya wajib untuk disucikan.

Menurut Abu Hanifah, jika sperma sudah kering, cara menyucikannya cukup dengan cara dikerik hingga bekasnya hilang. 

Sedangkan Imam Malik dan Auza’i mengatakan, cara menyucikan sperma yang mengenai pakaian atau tubuh adalah dengan membasuhnya dengan air, baik sperma tersebut masih dalam keadaan basah atau sudah kering.

Mereka menghukumi sperma najis dengan berpedoman pada hadits Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah RA:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا

Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ia kering, dan mencucinya (membasuhnya) jika ia basah.” (HR Daruquthni)

Dari hadist di atas, sejumlah ulama menyimpulkan bahwa air mani atau sperma najis. Karena kalau tidak najis, tidak mungkin Aisyah mengerik atau membasuhnya.

Dan Aisyah melakukan hal itu berkali-kali, sehingga kemungkinan besar Nabi mengetahuinya dan membiarkannya sebagai pertanda beliau menyetujuinya.

Alasan lain sejumlah ulama menghukumi najis pada air mani atau sperma adalah, ia keluar melalui saluran kencing. Di mana air kencing sendiri termasuk najis. Dengan demikian sperma pun, dalam pandangan mereka, juga termasuk najis.

Di sisi lain, ada juga sejumlah ulama yang menghukumi air mani atau sperma itu suci. Mereka adalah Imam Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Sufyan al-Tsauri, Ibnu Hazm, dan Daud al-Dzahiri.

Hukum suci pada sperma didasarkan pada hadits riwayat Al-Aswad bin Yazid dari Aisyah radhiyallahu anha:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ
 
Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia shalat dengan pakaian itu.” (HR. Jama’ah, kecuali Imam Bukhari)

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore