
Donald Trump (Al-Jazeera)
JawaPos.com – Komite Nasional Demokrat menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kampanye iklan televisi yang menggunakan dana publik dan diduga melanggar larangan propaganda politik yang dibiayai oleh uang pajak.
Dilansir dari laman Al-Jazeera pada Jum'at (9/10), Ketua Komite Nasional Demokrat, Ken Martin, menyatakan bahwa iklan tersebut diduga bertujuan meningkatkan peluang Partai Republik dalam pemilihan paruh waktu pada 3 November mendatang.
Pada hari yang sama, kelompok pengawas demokrasi Common Cause juga mengajukan gugatan terpisah dengan alasan bahwa iklan tersebut bukan pengumuman layanan publik, melainkan bentuk publisitas pribadi dan propaganda politik.
Kedua gugatan tersebut menuding Trump mengarahkan Gedung Putih untuk mengalihkan dana sebesar USD 20 juta atau sekitar Rp330 miliar yang sebelumnya dialokasikan Kongres untuk kegiatan terkait keamanan perbatasan, termasuk penghormatan kepada petugas yang gugur dalam tugas.
Para penggugat menilai pengalihan dana tersebut melanggar prinsip pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi Amerika Serikat serta ketentuan anggaran yang melarang penggunaan uang pembayar pajak untuk kepentingan publisitas atau propaganda.
Mereka meminta pengadilan menyatakan kampanye iklan itu ilegal, menghentikan pengeluaran terkait, dan memulihkan dana yang telah digunakan, dengan gugatan Partai Demokrat diajukan di Washington, DC, sedangkan perkara Common Cause disidangkan di Distrik Selatan New York.
Kampanye yang mulai ditayangkan pada September tersebut telah menghabiskan lebih dari USD 12 juta atau sekitar Rp198 miliar, berdasarkan data perusahaan pemantau media AdImpact.
Kritik juga muncul dari sejumlah anggota Partai Republik, sementara jajak pendapat Reuters dan Ipsos menunjukkan bahwa sekitar 86 persen responden, termasuk empat dari lima pemilih Partai Republik yang disurvei, menilai penggunaan uang publik untuk iklan tersebut tidak pantas.
Trump membela iklan itu sebagai bentuk promosi negara dan menyatakan pada Senin bahwa dana pembayar pajak tidak akan digunakan untuk iklan serupa pada masa mendatang, tetapi ia tidak berjanji mengembalikan uang yang telah dibelanjakan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022