Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 02.23 WIB

Donald Trump Digugat Partai Demokrat Karena Diduga Gunakan Uang Pajak untuk Kampanye Jelang Pemilu

Donald Trump (Al-Jazeera) - Image

Donald Trump (Al-Jazeera)

JawaPos.com – Komite Nasional Demokrat menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kampanye iklan televisi yang menggunakan dana publik dan diduga melanggar larangan propaganda politik yang dibiayai oleh uang pajak.

Dilansir dari laman Al-Jazeera pada Jum'at (9/10), Ketua Komite Nasional Demokrat, Ken Martin, menyatakan bahwa iklan tersebut diduga bertujuan meningkatkan peluang Partai Republik dalam pemilihan paruh waktu pada 3 November mendatang.

Pada hari yang sama, kelompok pengawas demokrasi Common Cause juga mengajukan gugatan terpisah dengan alasan bahwa iklan tersebut bukan pengumuman layanan publik, melainkan bentuk publisitas pribadi dan propaganda politik.

Kedua gugatan tersebut menuding Trump mengarahkan Gedung Putih untuk mengalihkan dana sebesar USD 20 juta atau sekitar Rp330 miliar yang sebelumnya dialokasikan Kongres untuk kegiatan terkait keamanan perbatasan, termasuk penghormatan kepada petugas yang gugur dalam tugas.

Para penggugat menilai pengalihan dana tersebut melanggar prinsip pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi Amerika Serikat serta ketentuan anggaran yang melarang penggunaan uang pembayar pajak untuk kepentingan publisitas atau propaganda.

Mereka meminta pengadilan menyatakan kampanye iklan itu ilegal, menghentikan pengeluaran terkait, dan memulihkan dana yang telah digunakan, dengan gugatan Partai Demokrat diajukan di Washington, DC, sedangkan perkara Common Cause disidangkan di Distrik Selatan New York.

Kampanye yang mulai ditayangkan pada September tersebut telah menghabiskan lebih dari USD 12 juta atau sekitar Rp198 miliar, berdasarkan data perusahaan pemantau media AdImpact.

Kritik juga muncul dari sejumlah anggota Partai Republik, sementara jajak pendapat Reuters dan Ipsos menunjukkan bahwa sekitar 86 persen responden, termasuk empat dari lima pemilih Partai Republik yang disurvei, menilai penggunaan uang publik untuk iklan tersebut tidak pantas.

Trump membela iklan itu sebagai bentuk promosi negara dan menyatakan pada Senin bahwa dana pembayar pajak tidak akan digunakan untuk iklan serupa pada masa mendatang, tetapi ia tidak berjanji mengembalikan uang yang telah dibelanjakan.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore