Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 21.16 WIB

Gugatan Pembatalan Adopsi Ditolak, Konflik Keluarga Koo Kwang-mo Berlanjut 

koo kwang mo (dispatch)

 

JawaPos.com – Koo Kwang-mo dari LG Group memenangkan gugatan pembatalan adopsi yang diajukan ibu angkatnya, Kim Young-sik.
 
Menurut laporan Dispatch, Pengadilan Keluarga Seoul pada 3 September menolak gugatan tersebut dalam persidangan tingkat pertama.
 
Meski demikian, Kim Young-sik menegaskan dirinya masih akan mencari jalan hukum untuk mengakhiri hubungan adopsi tersebut.
 
Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Keluarga Seoul. Alasan spesifik di balik keputusan penolakan gugatan tidak diungkapkan.
 
Setelah mendengar putusan, Kim Young-sik terlihat menundukkan kepala dan kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada publik karena persoalan keluarga tersebut menjadi perhatian.
 
Namun, ia menegaskan bahwa dirinya dan Koo Kwang-mo tidak lagi dapat melanjutkan hubungan sebagai ibu dan anak.
 
Kuasa hukum Kim Young-sik menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 905 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea, yang berkaitan dengan kondisi ketika orang tua angkat mengalami perlakuan yang sangat tidak adil dari anak angkat.
 
Pihak Kim menilai kondisi dan hubungan keduanya setelah wafatnya mantan Chairman LG Koo Bon-moo menjadi dasar kuat untuk mengakhiri hubungan hukum tersebut. Kim Young-sik juga menyatakan akan mengajukan banding.
 
Koo Kwang-mo sendiri merupakan keponakan Koo Bon-moo yang kemudian diadopsi sebagai anak pada 2004.
 
Langkah tersebut berkaitan dengan tradisi suksesi keluarga LG berdasarkan garis keturunan laki-laki.
 
Koo Bon-moo sebelumnya memiliki seorang putra dan dua putri bersama Kim Young-sik, tetapi putra mereka, Koo Won-mo, meninggal dunia akibat kecelakaan pada 1994.
 
Setelah Koo Bon-moo meninggal pada 2018, Koo Kwang-mo kemudian mengambil alih posisi chairman dan menerima sebagian besar saham LG yang diwariskan mendiang.
 
Sementara itu, Koo Yeon-kyung dan Koo Yeon-soo masing-masing menerima sebagian saham, sedangkan Kim Young-sik memperoleh warisan berupa aset senilai sekitar 500 miliar won yang mencakup produk investasi, properti, dan karya seni.
 
Perselisihan keluarga kemudian berkembang menjadi sengketa warisan. Kim Young-sik bersama kedua putrinya mengklaim adanya persoalan terkait pembagian warisan dan kewajiban pajak, sementara pihak LG membantah tuduhan tersebut dan menyebut klaim mereka tidak sesuai dengan kesepakatan.
 
Ketiganya sebelumnya mengajukan gugatan terkait hak waris pada Februari 2023, sedangkan Kim Young-sik mengajukan gugatan pembatalan adopsi pada tahun berikutnya.
 
Setelah kalah di tingkat pertama, mereka melanjutkan perkara melalui banding, dengan sidang pendahuluan pertama di Pengadilan Tinggi Seoul dijadwalkan berlangsung pada 4 September.
 
 

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore