Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 September 2026 | 19.15 WIB

Hamas Minta Dewan Perdamaian Hentikan Serangan Israel ke Gaza

Seorang warga Palestina menangis di antara reruntuhan bangunan yang hancur akibat serangan Israel di Jalur Gaza. (Al Jazeera) - Image

Seorang warga Palestina menangis di antara reruntuhan bangunan yang hancur akibat serangan Israel di Jalur Gaza. (Al Jazeera)

JawaPos.com - Gerakan pejuang Palestina Hamas mengatakan telah berkonsultasi dengan para mediator dan Perwakilan Tinggi Dewan Perdamaian untuk Gaza, Nickolay Mladenov, setelah terjadi serangan di Gaza yang menewaskan warga sipil.

"Gerakan Hamas mengecam keras operasi militer Zionis di Kota Gaza hari ini yang mengakibatkan jatuhnya korban di kalangan warga sipil Palestina," kata Hamas dalam pernyataan, dilansir dari Antara, Rabu (3/9).

Dalam komunikasi dengan mediator dan Mladenov, Hamas mengecam berbagai serangan dan penembakan yang "menyebabkan sejumlah warga gugur dan terluka."

Hamas juga mendesak para mediator dan negara-negara penjamin untuk memberikan tekanan maksimal kepada pemerintah Israel agar menghentikan serangan dan memastikan kepatuhan terhadap kesepakatan gencatan senjata.

Angkatan bersenjata Israel (IDF) pada Selasa (1/9) mengatakan, pihaknya menyerang sejumlah target di Gaza dengan dalih menghilangkan ancaman. Otoritas Gaza awalnya melaporkan satu orang tewas dan beberapa warga terluka.

Direktur Rumah Sakit Al-Shifa Mohammed Abu Salmiya kemudian mengatakan tiga orang tewas dan delapan lainnya terluka dalam serangan tersebut.

Israel dan Hamas pada 9 Oktober 2025 mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perang di Gaza dengan mediasi Mesir, Qatar, Amerika Serikat, dan Turki. Kesepakatan itu kemudian difinalisasi dalam KTT Sharm el-Sheikh pada 13 Oktober.

Kesepakatan tersebut mencakup gencatan senjata, pembebasan sandera di Gaza sebagai imbalan tahanan Palestina, peningkatan bantuan kemanusiaan, serta penarikan pasukan Israel secara bertahap.

Namun, implementasi kesepakatan belum sepenuhnya selesai. Kedua pihak terutama berselisih mengenai urutan langkah berikutnya dalam pelaksanaannya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore