Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 19.23 WIB

Upah Minimum Jepang Tembus Rp 114 Ribu per Jam, Bisnis Daerah Mulai Terjepit

Karyawan bekerja di supermarket Marudai, Akita, pada 16 Juni 2026. (Kyodo) - Image

Karyawan bekerja di supermarket Marudai, Akita, pada 16 Juni 2026. (Kyodo)

JawaPos.com - Persaingan menaikkan upah minimum di Jepang semakin sengit. Pemerintah daerah berlomba meningkatkan upah demi menahan anak muda agar tidak meninggalkan daerah asal, tetapi kebijakan itu mulai membebani pelaku usaha yang menghadapi kenaikan biaya tenaga kerja.

Prefektur Akita di timur laut Jepang menjadi salah satu contohnya. Setelah bertahun-tahun berada di posisi terbawah dalam daftar upah minimum nasional, Akita akhirnya keluar dari posisi tersebut setelah menaikkan upah minimum sebesar JPY 80 menjadi JPY 1.031 per jam (setara Rp114.441, kurs 1 JPY = Rp111).

Namun, kenaikan itu memicu keberatan dari kalangan bisnis. Dewan penasihat upah minimum Akita bahkan menunda penerapan kenaikan tersebut selama sekitar enam bulan setelah mempertimbangkan dampaknya terhadap perusahaan.

Tomokazu Terada, Presiden Marudai, perusahaan yang mengoperasikan lima supermarket di Kota Akita, mengaku terkejut dengan besarnya kenaikan tersebut. Perusahaan yang sebagian besar pekerjanya merupakan tenaga non-reguler itu sudah menghadapi lonjakan biaya tenaga kerja.

"Saya pikir karyawan senang, tetapi manajemen tidak mendapatkan manfaat apa pun dari keluar dari posisi terakhir. Ini memberi kesan bahwa pemerintah terus maju tanpa memperhatikan kondisi ekonomi dan kinerja bisnis yang sebenarnya," kata Terada.

Secara nasional, rata-rata tertimbang upah minimum Jepang saat ini mencapai JPY 1.121 per jam. Angkanya berbeda antarwilayah, mulai dari JPY 1.023 di prefektur seperti Okinawa hingga JPY 1.226 di Tokyo, yang tertinggi.

Persaingan antarprefektur ikut mendorong kenaikan tersebut. Untuk pertama kalinya, upah minimum kini telah menembus JPY 1.000 per jam di seluruh 47 prefektur Jepang.

Upah minimum merupakan batas terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi hampir seluruh pekerja, termasuk karyawan penuh waktu, pekerja paruh waktu, pekerja sementara, serta pekerja asing.

Bagi pekerja, kenaikan upah minimum menjadi penopang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun bagi usaha kecil dan menengah, kenaikan tersebut sekaligus berarti tambahan biaya tenaga kerja yang harus ditanggung perusahaan.

Di Marudai, lebih dari 80 persen dari sekitar 400 pekerjanya merupakan tenaga non-reguler. Banyak di antaranya menerima upah yang berada dekat dengan batas minimum.

Editor: Dhimas Ginanjar
Sumber: Kyodo News
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore