Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 01.25 WIB

Senat AS Setujui Mosi bahas RUU sanksi baru untuk Rusia dan Iran

Ilustrasi bendera Amerika Serikat. (Bitcoin.com) - Image

Ilustrasi bendera Amerika Serikat. (Bitcoin.com)

JawaPos.com - Senat Amerika Serikat menyetujui sebuah mosi untuk melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya, terkait rancangan undang-undang (RUU) tentang pemberlakuan sanksi tambahan terhadap Rusia dan Iran.

Kesepakatan itu dilakukan dalam pemungutan suara prosedural kedua dan mendapat lebih dari 50 persen suara anggota senat yang hadir dalam majelis tinggi Kongres AS itu.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, RUU tersebut memperoleh jumlah suara yang diperlukan (lebih dari 50) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan resmi di Senat, di mana para senator dapat mengajukan amendemen.

Setelah proses tersebut, Senat AS kemudian menggelar pemungutan suara prosedural lainnya, yang mensyaratkan ambang batas sebanyak 60 suara untuk menerapkan cloture, prosedur parlementer formal untuk mengakhiri debat dan memaksa dilakukan pemungutan suara, yang hanya memerlukan mayoritas sederhana untuk disetujui.

Jika disetujui oleh Senat, maka RUU tentang sanksi tambahan tersebut akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat AS untuk dibahas.

Pemungutan suara tersebut merupakan tahap prosedural kedua terkait RUU tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam. Sebelumnya, Selasa (28/7), Senat melakukan pemungutan suara untuk mengakhiri perdebatan mengenai mosi untuk melanjutkan ke tahap pembahasan RUU tersebut.

RUU tentang pemberlakuan sanksi yang dirilis pada awal bulan Juli itu, menurut tinjauan dan kutipan RIA Novosti, mengatur pengurangan tarif yang diusulkan terhadap lima pembeli terbesar minyak dan gas Rusia dari 500 persen menjadi 100 persen.

Pada saat yang sama, RUU tersebut akan menetapkan tarif bea masuk sebesar 500 persen untuk semua barang yang diimpor ke AS dari Rusia. Dokumen tersebut juga akan mengusulkan sanksi terhadap Bank Sentral Rusia, Sberbank, VTB, dan Gazprombank.

Pada Selasa (14/7), Presiden AS Donald Trump mengatakan pemerintahannya sedang menelaah RUU tersebut, yang menurutnya memiliki peluang besar untuk disahkan oleh Kongres AS. Trump mengatakan keputusan tersebut dilakukan untuk menghormati almarhum Senator Lindsey Graham.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore