Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2026 | 01.02 WIB

KPK Terima Surat Supervisi Kejagung untuk Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima surat permohonan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, surat supervisi tersebut diterbitkan saat Kejagung masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.

“Sekarang untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi,” kata Setyo usai menghadiri pembahasan program penguatan integritas dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (24/7).

Menurut Setyo, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK telah menindaklanjuti surat tersebut. Saat ini, proses yang berjalan masih berada pada tahap koordinasi sebagai langkah awal sebelum memasuki mekanisme supervisi secara penuh.

“Namun demikian, itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi. Kenapa koordinasi? Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi, itu akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi,” ucapnya.

Setyo menuturkan, jika proses telah meningkat ke tahap supervisi, keterlibatan personel Kedeputian Korsup KPK akan menjadi lebih intensif. Mereka akan berkoordinasi lebih sering dengan Tim 9 maupun penyidik yang menangani perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Kalau sudah dilakukan supervisi, itu nanti keterlibatan personel-personel atau pegawai di lingkungan unit kerja Kedeputian Korsup akan lebih spesifik, jelas, dan intensitas pertemuannya dengan para tim 9 atau penyidik yang dibuat oleh Pidsus juga akan lebih banyak lagi,” tutur Setyo.

Ia juga mengungkapkan, tim dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah mulai bergerak untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Hari ini, mulai dari tadi malam, Direktur 3 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sudah melaporkan ke saya bahwa ada permintaan bahkan mulai pagi 08.30 mereka akan stand by di sana, terakhir informasi bahwa ada kegiatan di sana yang dilakukan oleh tim dari koordinasi supervisi,” ujarnya.

Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa keterlibatan KPK dalam proses supervisi tidak berarti lembaganya memiliki kewenangan untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Kewenangan pemeriksaan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung yang memperoleh surat perintah resmi dari Jaksa Agung atau Jampidsus.

“Harus dibatasi ya, bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita masih melakukan koordinasi semi supervisi. Jadi, tidak kemudian kita bisa ikut meriksa. Pemeriksaan itu kewenangan yang diatur oleh Undang-undang dilakukan oleh penyidik yang sudah mendapatkan surat keputusan atau surat perintah dari Jaksa Agung atau pak Jampidsus-nya,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore