Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 00.53 WIB

Larry Ellison Hadapi Gugatan Investor di Tengah Ambisi Akuisisi Media Global Rp 1.992 Triliun

Dari kiri ke kanan: David Ellison, Larry Ellison, dan Donald Trump menjadi sorotan dalam polemik akuisisi Paramount Skydance terhadap Warner Bros. Discovery (Variety) - Image

Dari kiri ke kanan: David Ellison, Larry Ellison, dan Donald Trump menjadi sorotan dalam polemik akuisisi Paramount Skydance terhadap Warner Bros. Discovery (Variety)

JawaPos.com - Miliarder teknologi Larry Ellison dan putranya, David Ellison, menghadapi gugatan pemegang saham terkait rencana akuisisi Warner Bros. Discovery (WBD) oleh Paramount Skydance.

Transaksi senilai USD 111 miliar atau sekitar Rp1.992 triliun dengan kurs Rp17.940 per dolar AS itu kini menjadi sorotan setelah investor menuduh adanya dugaan kesepakatan ilegal dengan Presiden Donald Trump untuk memperoleh persetujuan pemerintah Amerika Serikat. 

Gugatan tersebut diajukan seorang investor Paramount di Pengadilan Chancery Delaware untuk menghentikan proses merger sekaligus meminta ganti rugi yang belum ditentukan. Kasus tersebut menambah perhatian terhadap semakin besarnya pengaruh miliarder teknologi dalam industri media global.

Melansir dari Variety, Senin (20/7/2026), gugatan itu menyebut keluarga Ellison diduga memberikan "keuntungan pribadi secara ilegal kepada Presiden Trump untuk menghilangkan hambatan regulasi federal." Tuduhan tersebut juga menyatakan adanya upaya penyelesaian perkara hukum Trump terhadap CNN serta dugaan janji untuk memberhentikan sejumlah pembawa acara CNN yang tidak disukai Trump setelah akuisisi selesai.

Menurut gugatan tersebut, langkah keluarga Ellison berisiko merusak kredibilitas aset media yang mereka kendalikan. "Tindakan Ellison tidak hanya merusak reputasi perusahaan berita yang saat ini mereka miliki, yang kehilangan banyak pemirsa, tetapi juga menciptakan risiko tersembunyi yang dapat muncul kembali di bawah pemerintahan berikutnya," demikian isi gugatan.

Kasus ini muncul setelah Paramount Skydance mendapatkan persetujuan dari Departemen Kehakiman AS pada pertengahan Juni tanpa kewajiban menjual aset tertentu. Gugatan tersebut menyebut regulator mengambil pendekatan yang terlalu longgar setelah Trump menyatakan dukungannya agar Paramount mengakuisisi WBD dibandingkan kesepakatan Netflix terhadap bisnis studio dan layanan streaming Warner Bros.

Selain isu regulasi domestik, perhatian juga tertuju pada keterlibatan investor asing. Paramount disebut telah memperoleh komitmen pendanaan USD 24 miliar atau sekitar Rp430,5 triliun dari dana kekayaan negara Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab. Ketiga investor tersebut diperkirakan akan memiliki 38,5 persen dari perusahaan gabungan, meski Paramount menyatakan mereka tidak akan memiliki kursi dewan maupun hak suara.

Sementara itu, Paramount membantah tuduhan tersebut. Perusahaan menyatakan, "Tidak ada komitmen dari David maupun Larry Ellison kepada badan pemerintah, jaksa agung negara bagian, atau lembaga federal terkait masa depan CNN atau aset berita lainnya, selain tujuan menghadirkan jurnalisme berbasis kebenaran."

Paramount juga menegaskan bahwa merger tersebut memiliki alasan bisnis. "Menggabungkan kedua perpustakaan konten dan platform ini memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen, bukan lebih sedikit, meningkatkan investasi dalam program orisinal, memperkuat persaingan dengan pesaing streaming, serta memberikan fondasi yang lebih kuat bagi jurnalisme dan penceritaan," kata perusahaan.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore