Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 22.42 WIB

Jepang Reformasi Sistem Peninjauan Kembali Pidana, Jaksa Tak Lagi Bebas Ajukan Banding

Foto yang diambil pada 17 Juli 2026 memperlihatkan Gedung Majelis Tinggi Jepang (House of Councillors). Pada hari yang sama, majelis tersebut mengesahkan undang-undang yang pada prinsipnya melarang jaksa mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan sidang ulang perkara pidana. (Kyodo) - Image

Foto yang diambil pada 17 Juli 2026 memperlihatkan Gedung Majelis Tinggi Jepang (House of Councillors). Pada hari yang sama, majelis tersebut mengesahkan undang-undang yang pada prinsipnya melarang jaksa mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan sidang ulang perkara pidana. (Kyodo)

JawaPos.com – Parlemen Jepang resmi mengesahkan revisi undang-undang yang membatasi hak jaksa mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) perkara pidana. Reformasi ini diharapkan mengakhiri proses hukum yang selama puluhan tahun dinilai menghambat keadilan bagi korban salah vonis.

Seperti dilansir Kyodo, Jumat (17/7), perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku sejak 1948 itu menjadi reformasi pertama terhadap sistem PK pidana di Jepang. Aturan baru disahkan DPR Jepang pada 16 Juni dan memperoleh persetujuan Majelis Tinggi pada Jumat.

Selama ini, sistem PK di Jepang menuai kritik karena prosesnya dapat berlangsung sangat lama. Dalam sejumlah kasus, permohonan PK baru memperoleh putusan setelah puluhan tahun.

Dorongan reformasi menguat setelah Iwao Hakamata, pria berusia 90 tahun, dinyatakan tidak bersalah dalam sidang PK pada 2024 atas kasus pembunuhan empat orang di Prefektur Shizuoka pada 1966. Putusan itu mengakhiri perjuangan keluarganya melawan vonis yang keliru setelah Hakamata menghabiskan hampir setengah abad di sel hukuman mati.

Berdasarkan aturan baru, jaksa pada prinsipnya tidak lagi dapat mengajukan banding terhadap putusan yang mengabulkan PK. Banding hanya diperbolehkan apabila terdapat alasan yang dinilai "cukup" sesuai ketentuan hukum.

Apabila jaksa tetap mengajukan banding, pemerintah wajib menjelaskan alasan pengajuan tersebut. Ketentuan itu diharapkan meningkatkan transparansi dalam proses hukum.

Revisi undang-undang juga memberi kewenangan kepada pengadilan untuk memerintahkan jaksa menyerahkan bukti baru apabila diperlukan. Namun, bukti yang diminta dibatasi hanya yang berkaitan langsung dengan alasan permohonan PK.

Selama ini, kalangan pemerhati hukum menilai aturan Jepang tidak mengatur secara jelas kewajiban membuka bukti yang dikuasai jaksa maupun penyidik. Akibatnya, terpidana yang sebenarnya tidak bersalah sering kesulitan memperoleh bukti yang dapat membebaskan mereka.

Di sisi lain, penggunaan bukti yang telah dibuka di luar kepentingan proses PK dilarang. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal 500.000 yen atau sekitar Rp 55,5 juta (1 yen sekitar Rp 111).

Undang-undang tersebut juga memperkenalkan mekanisme penyaringan awal oleh pengadilan. Melalui prosedur ini, permohonan PK yang tidak memenuhi persyaratan formal dapat langsung ditolak tanpa melalui proses panjang.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore