Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2026 | 18.53 WIB

Rumah Wakil Menteri Minyak Irak Digerebek, Uang Tunai Rp 228 Miliar Ditemukan di Dalam Tembok

Rumah Wakil Menteri Minyak Irak Digerebek, Uang Tunai Rp 228 Miliar Disembunyikan di Dalam Tembok. (Handout/Iraq's Supreme Judicial Council). - Image

Rumah Wakil Menteri Minyak Irak Digerebek, Uang Tunai Rp 228 Miliar Disembunyikan di Dalam Tembok. (Handout/Iraq's Supreme Judicial Council).

JawaPos.com - Otoritas Irak mengungkap temuan mengejutkan dalam penggeledahan rumah Wakil Menteri Perminyakan Ali Maarij al-Bahadly. Aparat menyita uang tunai senilai sekitar USD 11 juta atau setara Rp 228 miliar, ditambah 4 miliar dinar Irak atau sekitar USD 3 juta, yang diduga disembunyikan di balik dinding rumah mewahnya di kawasan elit Zayouna, Baghdad.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena memperlihatkan cara penyimpanan uang hasil dugaan korupsi yang tidak biasa. Rekaman yang dirilis media pemerintah memperlihatkan petugas keamanan membongkar dinding rumah untuk mengeluarkan tas-tas berisi uang tunai.

Temuan tersebut mengingatkan pada penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia. Dalam beberapa penggeledahan rumah mewah, kafe hingga money changer, penyidik juga menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah serta 74 kilogram emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pengungkapan di Irak menunjukkan pola serupa, yakni dugaan penyembunyian aset dalam jumlah fantastis di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau untuk menghindari pelacakan aparat.

Ditangkap Terkait Dugaan Penyelundupan Minyak untuk Jaringan Iran

Ali Maarij al-Bahadly sendiri ditangkap sebelum fajar di kediamannya. Dewan Kehakiman Agung Irak menyatakan pemeriksaan awal terhadap pejabat tersebut berujung pada penyitaan uang tunai dalam jumlah besar beserta sejumlah aset properti. Investigasi masih terus berlangsung.

Sebelumnya, Departemen Keuangan Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi kepada al-Bahadly pada Mei lalu berdasarkan Executive Order 13902.

Washington menuduhnya memanfaatkan jabatannya untuk membantu jaringan yang berafiliasi dengan Iran melakukan penyelundupan minyak melalui berbagai cara, mulai dari memalsukan sertifikat asal minyak, mencampur minyak Iran dengan minyak Irak, hingga mengekspornya ke luar negeri.

AS juga menuduh al-Bahadly memberikan dukungan finansial kepada sejumlah individu dan kelompok yang telah dikenai sanksi, termasuk penyelundup minyak Salim Ahmed Said serta kelompok Asaib Ahl al-Haq.

Pernah Jadi Politikus dan Pimpinan Perusahaan Minyak

Mengutip Aawsat, karir al-Bahadly dimulai di sektor migas Irak setelah 2003 sebagai kepala operasi pengeboran di ladang minyak Maysan. Ia kemudian menjabat Direktur Jenderal sekaligus Ketua Maysan Oil Company.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore