Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2026 | 04.49 WIB

Inggris Permudah Pembangunan Pusat Data, Proyek Strategis Bisa Ajukan Status Infrastruktur Nasional

Pusat data Meta yang merepresentasikan infrastruktur kecerdasan buatan (AI) (Space News) - Image

Pusat data Meta yang merepresentasikan infrastruktur kecerdasan buatan (AI) (Space News)

JawaPos.com - Pemerintah Inggris membuka jalur baru untuk mempercepat pembangunan pusat data yang dinilai penting bagi pengembangan ekonomi digital dan kecerdasan buatan (AI). 

Melalui skema Nationally Significant Infrastructure Projects (NSIP), pengembang pusat data kini dapat mengajukan status sebagai proyek infrastruktur berkepentingan nasional sehingga proses perizinannya dapat ditangani pemerintah pusat, bukan semata melalui mekanisme pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut menandai perubahan pendekatan Inggris dalam memandang pusat data. Jika sebelumnya fasilitas ini lebih banyak diperlakukan sebagai proyek pembangunan biasa, kini pusat data mulai disejajarkan dengan infrastruktur strategis seperti pembangkit listrik dan jaringan perkeretaapian. 

Dilansir dari Tom's Hardware, Rabu (8/7/2026), pemerintah sebelumnya telah memasukkan pusat data ke dalam daftar proyek yang dapat mengajukan status NSIP. Namun, status tersebut tidak diberikan secara otomatis. Pengembang tetap harus mengajukan permohonan, sementara keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat setelah proyek dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perencanaan nasional.

Firma hukum Womble Bond Dickinson yang dikutip dalam laporan tersebut menjelaskan, "Pusat data tidak secara otomatis memperoleh persetujuan sebagai NSIP. Skema NSIP beroperasi berdasarkan pengajuan dari pengembang. Sebuah proyek pusat data dapat diarahkan ke dalam rezim NSIP apabila Menteri terkait menilai proyek tersebut memiliki kepentingan nasional dan memenuhi persyaratan dalam Pasal 35 Planning Act 2008." 

Firma itu juga menambahkan bahwa hingga kini pemerintah belum menerbitkan pedoman yang menjelaskan secara rinci kriteria pusat data yang dapat memenuhi status tersebut.

Kementerian Perumahan, Komunitas, dan Pemerintah Daerah Inggris (MHCLG) memperkirakan kebijakan baru ini dapat memangkas proses perencanaan dan pengajuan izin hingga satu tahun. Selain itu, pengembang berpotensi menghemat biaya hingga USD 1,3 miliar atau sekitar Rp23,3 triliun dengan kurs Rp17.970 per dolar AS. Pemerintah juga akan memberikan dukungan teknis serta masukan dari Planning Inspectorate sebelum permohonan diajukan agar proses perizinan berlangsung lebih efisien.

Perubahan tersebut dinilai sebagai upaya Inggris menghindari persoalan yang kini dihadapi Amerika Serikat. Di negara itu, banyak proyek pusat data menghadapi penolakan masyarakat melalui gerakan Not In My Backyard (NIMBY), yang memicu sengketa hukum panjang di tingkat kota, county, hingga negara bagian. Akibatnya, lebih dari 75 proyek pusat data senilai sekitar USD 130 miliar atau sekitar Rp2.335,9 triliun tertunda hanya pada kuartal pertama 2026.

Sejauh ini, tiga proyek telah memperoleh manfaat dari klasifikasi NSIP. Sementara itu, lebih dari 80 proyek telah memanfaatkan layanan pra-pengajuan yang disediakan Planning Inspectorate guna mempercepat proses pengembangan. Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat mempercepat pembangunan infrastruktur digital tanpa mengurangi kepastian hukum dalam proses perizinan.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore